Mahasiswa STIKOSA AWS tak Hanya Tewas Dikeroyok, Dompet-HP juga Dicuri

bacasaja.id
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pengeroyokan hingga menyebabkan tewas di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Rabu (28/4/2021).

BACASAJA.ID -Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka  kasus pengeroyokan mahasiswa STIKOSA AWS, Zainal Fattah (25). Mereka ialah Achmad Gufron (23) dan Mohammad Imron (20). Keduanya tinggal di Jalan Kalimas Baru, Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum menyebut  kejadian pengeroyokan itu berawal dari dua kelompok yang berpatrol sahur. Saat saling bertemu, mereka terlibat cekcok. Salah satu kelompok mengadukan ke Fattah karena kalah jumlah.

Baca juga: Pemkot Surabaya Hadirkan Oase Ramah Anak dan Literasi Gratis di Taman Prestasi

"Kelompok yang jumlahnya kecil kemudian mengadu kepada seniornya (korban, red). Korban kemudian mendatangi kelompok lain bermaksud meluruskan permasalahan, malah dikeroyok," jelas dia saat konferensi pers, Rabu (28/4/2021).

Fatah tak sempat berlari, dia terjatuh dan dikeroyok. Bahkan, ada provokator yang memancing amarah warga lain dengan teriakan maling. "Yang memukuli Fattah ada tangan kosong, batu, balok kayu, hingga pipa besi. Akibatnya, Fattah mengalami sejumlah luka memar di tubuhnya," beber dia.

Baca juga: Gaet 100 Peserta dari 38 Komunitas Mancanegara, Pemkot Surabaya Sukses Gelar Surabaya Kite Festival 2026

Mirisnya, usai dipukuli ponsel dan dompet berisi uang diambil oleh pelaku. Setelah itu Fattah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, keluarga dia juga segera membuat laporan polisi.

Namun, selama lima hari menjalani perawatan di rumah sakit, Fattah dinyatakan meninggal dunia akibat luka di dalam organ tubuhnya.

Baca juga: Dongkrak Minat Baca Anak, Bunda Literasi Surabaya Tekankan Pentingnya Peran Keluarga

Dari penetapan dua tersangka, barang bukti yang disita seperti pipa, batu, ember sebagai alat pukul serta tas, uang senilai Rp900 ribu, dan dua handphone korban yang dirampas saat pengeroyokan.

"Untuk tersangka kami kenakan 170 KUHP ayat 2 ke 3 dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkas Ganis. (ads)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru