BACASAJA.ID -Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan mahasiswa STIKOSA AWS, Zainal Fattah (25). Mereka ialah Achmad Gufron (23) dan Mohammad Imron (20). Keduanya tinggal di Jalan Kalimas Baru, Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum menyebut kejadian pengeroyokan itu berawal dari dua kelompok yang berpatrol sahur. Saat saling bertemu, mereka terlibat cekcok. Salah satu kelompok mengadukan ke Fattah karena kalah jumlah.
Baca juga: DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur
"Kelompok yang jumlahnya kecil kemudian mengadu kepada seniornya (korban, red). Korban kemudian mendatangi kelompok lain bermaksud meluruskan permasalahan, malah dikeroyok," jelas dia saat konferensi pers, Rabu (28/4/2021).
Fatah tak sempat berlari, dia terjatuh dan dikeroyok. Bahkan, ada provokator yang memancing amarah warga lain dengan teriakan maling. "Yang memukuli Fattah ada tangan kosong, batu, balok kayu, hingga pipa besi. Akibatnya, Fattah mengalami sejumlah luka memar di tubuhnya," beber dia.
Mirisnya, usai dipukuli ponsel dan dompet berisi uang diambil oleh pelaku. Setelah itu Fattah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, keluarga dia juga segera membuat laporan polisi.
Namun, selama lima hari menjalani perawatan di rumah sakit, Fattah dinyatakan meninggal dunia akibat luka di dalam organ tubuhnya.
Baca juga: Penuh Kehangatan, Peringatan Hari Lansia di Kapas Madya Baru Diwarnai Aksi Sosial
Dari penetapan dua tersangka, barang bukti yang disita seperti pipa, batu, ember sebagai alat pukul serta tas, uang senilai Rp900 ribu, dan dua handphone korban yang dirampas saat pengeroyokan.
"Untuk tersangka kami kenakan 170 KUHP ayat 2 ke 3 dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkas Ganis. (ads)
Editor : Redaksi