BACASAJA.ID - Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya (KPSIS), menggelar aksi unjuk rasa di halaman parkir Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (17/5/2021).
Dengan mengibarkan bendera merah putih, para peserta aksi menuntut pembebasan lahan yang telah ditempatinya lebih dari 20 tahun. Sebab, setiap tahun iuran Surat Ijo selalu naik dan tak kunjung dilepas.
Baca juga: Komisi D DPRD Surabaya Pastikan Kuota SPMB 2026 Cukup
Tidak hanya itu, kedatangan KPSIS ke DPRD Surabaya juga memiliki maksud lain, yakni menuntut evaluasi Raperda Retribusi terkait IPT atau Surat Ijo yang salah satu poinnya dinilai terlalu menjerat.
"Hari ini DPRD Surabaya akan menggelar rapat Paripurna, jadi kami mendesak agar retribusi IPT ditinjau dan dievaluasi kembali, jangan dulu disahkan," ujar Satrio selaku Wakil Ketua KPSIS.
Baca juga: Anas Karno: Warga Butuh Kepastian, Respons Sederhana Bisa Bangun Kepercayaan
Menurutnya, Raperda Retribusi Izin Pemakaian Tanah (IPT) terbaru di salah satu pasal yang belum memiliki angka berbunyi, bagi warga yang tak membayar IPT akan dipenjara dengan kurungan maksimal 3 bulan penjara atau denda 3 kali lipat.
"Itu sangat tidak berperikemanusiaan dan tidak berperikeadilan, kami tidak sepakat, hidup SHM," teriaknya di depan puluhan massa.
Adapun suasana di lokasi berjalan dengan tertib dan damai. Jajaran kepolisian nampak berjaga untuk melakukan pengamanan. (byta)
Editor : Redaksi