Presiden: 75 Pegawai KPK Gagal TWK Mestinya tak Langsung Diberhentikan

bacasaja.id
Presiden Joko Widodo saat memberikan pernyataan mengenai pemberhentian 75 pegawai KPK karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan.

BACASAJA.ID - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memandang bahwa hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu maupun institusi.

Menurutnya, hasil tes tersebut juga hendaknya tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes.

Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Menag Gus Yaqut, Penetapan Tersangka Dinyatakan Sah

“Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi,” ungkap Kepala Negara di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/5/2021).

Presiden juga sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK, yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

Baca juga: Budiman Bayu Prasojo, Jadi Tersangka Baru Kasus Gratifikasi Pejabat Bea Cukai

“Saya minta kepada para pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PANRB, dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes, dengan prinsip-prinsip sebagaimana saya sampaikan tadi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa KPK harus memiliki sumber daya manusia (SDM) terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Baca juga: Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Kantor Pemkab Lamongan Rp151 Miliar, KPK Tetapkan 4 Tersangka

“Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis,” tandasnya. (stk)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru