BACASAJA.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik sukses dalam mempertahankan opini atas Laporan Keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2020. Kesuksesan WTP itu berkat kerja dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun laporan keuangan.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani atau yang akrab disapa Gus Yani menerima buku laporan tersebut dari Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Joko Agus Setyono di Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur di Sidoarjo, Selasa (18/5/2021).
Baca juga: Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gresik Akhirnya Punya Mesin RDF Pengolah Sampah
Atas penerimaan WTP tersebut, Gus Yani menyampaikan terima kasih kepada seluruh Organisasi Perangkat daerah (OPD) yang telah bekerja baik terutama dalam penyusunan laporan keuangan.
“Selain kepada para Kepala OPD, Kami sangat berterima kasih kepada seluruh Masyarakat Gresik yang telah mendukung kami sehingga kami bisa bekerja lebih baik," kata Gus Yani.
Kemudian mantan Ketua DPRD Gresik ini berharap masyarakat untuk terus mendukung dalam setiap melaksanakan pekerjaan di pemerintahannya. Sehingga dengan dukungan yang masif, bisa melaksanakan dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat Gresik.
"Kami yakin, bila masyarakat mendukung tentu kita akan bekerja lebih baik dan kesejahteraan masyarakat bisa tercapai," ujar Gus Yani.
Selanjutnya, kepada para Kepala OPD dan seluruh ASN yang bekerja di Pemkab Gresik, Gus Yani berpesan agar prestasi ini tetap dipertahankan.
Baca juga: Satlantas Polres Gresik Siap Kawal Warga Yang Berangkat Menuju Satu Abad NU.
“Jalinlah Kerjasama yang baik antar OPD sehingga berbagai prestasi akan kita raih untuk menuju Gresik baru yang lebih baik," ungkapnya.
Sementara itu, kepala bagian Humas Pemkab Gresik Reza Pahlevi dalam keterangannya mengatakan opini WTP yang di dapat Kabupaten Gresik kali ini berdasarkan Pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Gresik tahun 2020.
BPK telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Gresik tahun anggaran 2020.
Adapun laporan yang telah diperiksa tersebut terdiri dari neraca tanggal 31 Desember 2020.
"Laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut," kata Reza.
Baca juga: Gempur Rokok Ilegal, Bupati Gresik : Hanya Merugikan Negara dan Masyarakat
Reza menambahkan pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Pemkab Gresik dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standard akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektifitas system pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan.
“Intinya WTP ini didapat kerena Laporan keuangan baik, Sistem pengawasan juga baik dan taat pada peraturan perundangan," tutup Reza. (TBK)
Editor : Redaksi