Pesta Ultah Gubernur Jatim Dilaporkan ke Jokowi, Ini Tuntutan Pelapor

bacasaja.id
Tangkap layar video viral, suasana pesta ulang tahun Gubernur Khofifah yang diduga abaikan prokes (istimewa)

BACASAJA.ID - Salah satu pelapor kasus perayaan ultah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengirimkan surat aduan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pria tersebut ialah Muhammad Sholeh

Surat itu ditembuskan kepada Mendagri, Menkes, dan Kepala Satgas Covid-19 Nasional. Sholeh meminta Jokowi mencopot Khofifah, Wakilnya Emil Elistianto Dardak, dan Plh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono dari posisinya dalam menangani virus corona (Covid-19).

Baca juga: Gubernur Khofifah Mangkir dari Panggilan KPK, Ternyata Terbang ke China

"Kami menyampaikan surat pengaduan kepada presiden, agar Bapak Presiden mencopot Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur dari jabatan sebagai pengurus Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim," ucapnya, Jumat (28/5/2021).

BACA JUGA: Dugaan Pelanggaran Prokes Ultah Gubernur, Polda Jatim Periksa Saksi

Menurut dia negara tidak melarang adanya pesta ultah, tetapi ketika acara itu dilakukan dalam situasi pandemi dan menghadirkan orang banyak tentu bertentangan dengan anjuran pemerintah tentang prokes.

Apalagi dalam situasi saat ini, lanjutnya, banyak masyarakat yang di PHK dan susah mencari pekerjaan. Usaha pun ikut terkena imbas serta larangan mudik di mana-mana. Dugaan pelanggaran dalam pesta ultah gubernur tentu tidak elok.

Menteri Dalam Negeri juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/2794/SJ tentang Pelarangan Buka Puasa Bersama Bulan Ramadan dan Open House/Kegiatan Halal Bihalal pada hari raya Idulfitri 1442 Hijriah pada tahun 2021 tertanggal 4 Mei 2021.

Surat Edaran Mendagri tersebut ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota se Indonesia tentang pelarangan kegiatan buka puasa pada bulan Ramadan dan kegiatan Open House/Halal Bihalal pada hari raya Idul Fitri 1442/tahun 2021.

BACA JUGA: Emil Pasrah Namanya Terseret Dugaan Pelanggaran Prokes Ultah Khofifah

Baca juga: Usai Periksa Mantan Ketua DPRD Jatim, KPK Panggil Gubernur Jatim Khofifah Terkait Dugaan Kasus Hibah

"Bahwa, jika open house saja dilarang apalagi sekedar acara pesta ulang tahun?," ucap dia.

"Pesta ultah ini jelas adalah pembangkangan terhadap larangan dari surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 800/2794/SJ tertanggal 4 Mei 2021," tambahnya.

Tindakan Khofifah dan jajarannya melukai perasaan masyarakat Indonesia khususnya Jatim yang sudah lebih dari setahun mengikuti anjuran soal prokes. "Anehnya gubernur, wakil gubernur dan sekda malah melakukan pelanggaran terkait membuat acara pesta ulang tahun yang dihadiri banyak orang," kata Sholeh.

Agar kewibawaan pemerintah tidak jatuh di mata masyarakat, Sholeh meminta Presiden Jokowi agar bertanggung jawab dalam penanganan virus corona bisa diganti. "Hal ini sangat penting, sebab kasus ini telah melukai hati masyarakat di seluruh Indonesia, khususnya masyarakat Jawa Timur," lanjutnya.

Baca juga: Gubernur Jatim Khofifah Gelontorkan Bansos Rp6,3 Miliar di Pamekasan

BACA JUGA: Video Perayaan Ultah, Gubernur Khofifah Dilaporkan ke Polda Jatim

Sholeh menambahkan selain mengadukan ke Presiden Jokowi, ia juga telah melaporkan kasus ini ke Polda Jatim. Menurutnya pesta ulang tahun Khofifah telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dia mendesak kepolisian agar mengusut tuntas kasus ulang tahun Khofifah ini, sebagaimana kasus pelanggaran serupa yang telah menjerat Rizieq Shihab.

"Bahwa, sekarang ini Rizieq Shihab sudah diputus bersalah melakukan pelanggaran protokol kesehatan juga dan melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan. Hukum diberlakukan untuk semua orang, tentu pejabat ketika melanggar sanksinya harus lebih berat dibanding orang biasa," pungkas Sholeh. (ads)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru