Menjambret di Karangpilang, Dua Pemuda Kejar-kejaran dengan Polisi

bacasaja.id
Dua tersangka Rendi (22) dan Iksan (21).

BACASAJA.ID - Dua pemuda asal Jalan Tambak Asri akhirnya berhasil ditangkap Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Karangpilang setelah keduanya terlibat aksi saling kejar.

Dua tersangka itu ialah Rendi (22) dan Iksan (21). Mereka melakukan penjambretan di Jalan Raya Mastrip, Karangpilang.

Baca juga: Dikenal Sadis, Spesialis Jambret Kalung Anak-anak ini Ditembak Anggota Polda Jatim

Kanit Reskrim Polsek Karangpilang Iptu Irwan menjelaskan saat kejadian korban bernama Handoko bersama istrinya Ninik tengah melintas di lokasi kejadian. Mereka tiba-tiba dibuntuti kedua pelaku yang mengendarai Satria F bernopol L 5745 AX warna hitam.

Rendi yang berperan sebagai joki langsung memepet korban. Iksan kemudian merampas tas cangklong yang dibawa Ninik

"Setelah menarik paksa tas cangklong yang dibawa korban hingga talinya putus, kemudian kedua tersangka kabur melarikan diri," jelasnya, Sabtu (29/5/2021).

Baca juga: Jambret Spesialis Kalung Digulung Subdit Jatanras Polda Jatim

Ninik kaget dan spontan berteriak maling. Kebetulan saat kejadian ada anggota yang berpatroli. Antara polisi dan pelaku akhirnya saling kejar.

Setelah kejar-kejaran akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap. Mereka langsung digelandang menuju Mapolsek Karangpilang.

Baca juga: Satreskrim Polres Tulungagung Tangkap Jambret Asal Blitar

"Hasil pemeriksaan tersangka sudah beraksi di tiga TKP. Di Demak hasil handphone Vivo Y93, kemudian di Tembaan hasil Samsung J2, dan yang terakhir di Mastrip Karangpilang hasil tas, namun berhasil kami amankan," kata dia.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal Pasal 365 KUHP terkait pencurian disertai kekerasan dengan ancaman, 7 tahun penjara. (ads)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru