Polri Minta Semua Polda Habisi Praktek Premanisme, Awalnya Begini

bacasaja.id
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono

BACASAJA.ID - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan saat ini pihaknya tengah memfokuskan soal praktek premanisme di masyarakat. Hal itu dia sampaikan ketika berkunjung ke Bidang Humas Polda Jatim, Jumat (11/6/2021).

"Jadi, kemarin Bapak Presiden sempat ada di Tanjung Priok mengadakan dialog di sana dan ternyata ada keresahan yang disampaikan sopir kontainer," ujar Argo.

Baca juga: Polri Ungkap Peran Mantan Artis Wanita dalam Jaringan Penipuan Online

Keluhan para sopir kontainer itu mengenai pungutan liar (pungli). Lalu, Presiden segera menghubungi Kapolri untuk segera menindaklanjutinya.

"Kapolri akhirnya memberikan instruksi dan arahan kepada seluruh jajaran di seluruh Indonesia untuk melakukan operasi terhadap premanisme," kata dia.

Argo menyebut bahwa Polda Metro Jaya telah mengamankan sebanyak 49 orang yang diduga melakukan pemerasan dan pungli di wilayah Tanjung Priok.

Modus yang dilakukan para preman itu meminta uang tip kepada sopir sebesar Rp10-20 ribu. "Ini menjadi tugas pokok Polri. Kami juga sudah mengirimkan surat ke Polda-Polda, Jawa Timur juga nanti akan terima suratnya langsung bertindak," tegas dia.

Baca juga: ETLE Drone Mobile Diluncurkan, Polisi Kini Awasi Pelanggar dari Udara

Dia meminta petugas yang diterjunkan nanti bisa menindak tegas praktek premanisme agar tidak semakin berkembang.
Polda di seluruh daerah juga diharapkan bisa berperan memberantas premanisme, karena tidak menutup kemungkinan di semua wilayah Indonesia ada hal tersebut.

"Tidak hanya pelabuhan saja, tetapi di tempat lain yang memang terjadi pemerasan ataupun pungli seperti itu akan kami lakukan penindakan," katanya.

Seluruh jajaran mulai dari Polres dan Polsek serta menggerakkan Babinsa dan Babinkabtimas untuk memberikan edukasi.

Baca juga: Polri: Jangan Sampai Indonesia Jadi Tempat Bandar Judol dan Scam Internasional

"Jika edukasi tak bisa dilakukan maka tetap akan ada penindakan kepada orang yang melakukan praktek premanisme," pungkas Argo. (ads)

 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru