BACASAJA.ID- Tujuh fraksi di DPRD Tulungagung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan dan penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Tulungagung, Sabtu (12/6)21) sore kemarin.
Kedua ranperda itu ialah ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tulungagung Tahun 2018 – 2023 dan Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Baca juga: Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tulungagung Tahun 2021
Kendati menyetujui penetapan ke 2 ranperda tersebut, seluruh fraksi memberikan catatan-catatan kepada Bupati Tulungagung.
Berbeda dengan rapat paripurna sebelumnya, catatan disampaikan dalam pandangan fraksi-fraksi, kini diberikan secara langsung secara tertulis.
Pembacaan pandangan fraksi dilakukan fraksi Hati Nurani Bersatu, yang dilakukan oleh Subani Sirap. Pembacaan pandangan fraksi ini mewakili fraksi-fraksi lain.
Dalam pembacaan pandangan fraksi ini, Subani menyoroti sistem SIPD yang kini dijalankan Pemkab Tulungagung mengganggu kelancaran proses keuangan di OPD lingkup Pemkab Tulungagung. Termasuk pelaksanaan pokir (pokok pikiran) dewan yang belum dapat terlaksana.
Baca juga: Terkait Minyak Goreng, Anggota DPRD Tulungagung Sebut Ada Penimbunan Dan Mafia Perdagangan
Ia pun menyoroti tim penambal jalan Pemkab Tulungagung yang sampai hari ini tidak jalan. “Selain itu juga banyak pohon mati di pinggir jalan yang seharusnya segera ditebang. Kalau sampai roboh ke jalan ini sangat membahayakan,” tandasnya.
Pembacaan pandangan fraksi yang dipersingkat ini bertujuan mempersingkat waktu. Apalagi saat ini masih dalam kondisi pandemi. “Tetapi catatan fraksi-fraksi lainnya harus juga dibaca, dianalisa dan ditindaklanjuti oleh Bupati,” ujar Ketua DPRD Tulungagung, Marsono.
Sementara itu, Bupati Maryoto Birowo ketika menyampaikan sambutannya menyatakan rasa terimakasihnya atas persetujuan dan penetapan dua Ranperda menjadi Perda.
Baca juga: Kompak, Pemkab Tulungagung Dan DPRD Tulungagung Majukan Ekonomi Masyarakat
Menurutnya penetapan kedua Perda tersebut merupakan hasil kerja keras dewan saat melakukan pembahasan. Bupati Maryoto Birowo juga mengatakan keberhasilan meraih opini WTP dari BPK RI untuk LHP tahun 2020 tak lepas pula dari dukungan DPRD Tulungagung.
“Kami pun akan menindaklanjuti semua catatan yang diberikan sesuai dengan harapan anggota dewan,” ucapnya.
Selain itu, dalam rapat paripurna juga beragenda penyampaian perubahan kedua Propemperda Tahun 2021 dan penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 (Noyo/JP).
Editor : Redaksi