Dilarang Pacaran dengan LC, Cleaning Service Kafe Kepruk Kepala Bos

bacasaja.id
Ilustrasi

BACASAJA.ID - Sidang perkara Penganiayaan terhadap pengelolah Cafe Planet di jalan Klakahrejo Benowo , dengan terdakwa Slamet Alias Hemek bin Misjo, diruang Sari 1 PN.Surabaya, secara Vidio call, Kamis (17/06/2021).

Jaksa Yusuf Akbar menghadirkan tiga orang saksi yaitu saksi korban Parno pemilik cafe Planet, saksi Supriyadi Polisi dan saksi Sukadi Polisi.

Baca juga: Sidang Penganiayaan dengan Korban Pimred Memorandum: Kenapa Batu Akik Terdakwa tak Dijadikan Barbuk?

Saksi korban Parno yang juga pengelolah Cafe Planet menerangkan kronologi kejadian, saat dirinya tiba- tiba di pukul pakai botol bir sampai dua kali, sehingga kepala korban berdarah mendapatkan 12 jahitan.

"Saya tidak tau penyebabnya, tiba-tiba terdakwa memukul saya dengan botol bir bintang sebanyak dua kali," ungkap saksi Parno.

"Sebabnya apa kamu dipukul pakai botol, gak mungkin gak ada sebab kok dipukul, berarti gendeng terdakwa ini kok gak ada masalah tiba- tiba mukul." tanya hakim.

"Ya pak hakim, terdakwa itu pacaran sama LC di cafe saya, karena dalam menejemen cafe tidak boleh pacaran, dan saya larang, keduanya cinta lokasi pak hakim, terdakwa itu karyawan saya di bagian cleaning service," jelas saksi lagi.

Saksi kedua polisi Supriyadi dan Sukadi , menerangkan kalau terdakwa memukul sendirian, dan melakukan pengamanan terhadap terdakwa saat kejadian.

Baca juga: Pengakuan Wanita yang Diduga Korban Kekerasan Oknum DPRD Sampang: Saya Dijambak, Diseret dan Dicekik

"Bagaimana Slamet, keterangan para saksi, apa benar," tanya hakim.
"Benar yang mulia," jawab terdakwa.

Sidang dilanjutkan Kamis pekan depan, dengan agenda tuntutan dari Jaksa.

Diketahui, terdakwa Slamet alias Hemek bin Misjo hari Selasa 22 Oktober 2019, jam 03.00 wib di cafe Planet Rasa Sayang jalan Klakahrejo No. 100 Benowo Surabaya, melakukan penganiayaan terhadap saksi Parno.

Baca juga: Kasus Penganiayaan di Apartemen One Icon Residence, Terdakwa Heru Herlambang Dituntut 9 Bulan

Berawal saat saksi korban Parno dan saksi Moch.Choirul Anam sedang berada di kasir, tiba-tiba datang terdakwa Slamet langsung memukul korban dari belakang menggunakan botol bir bintang yang mengenai kepala bagian belakang, mengakibatkan luka robek dan berdarah.

Selanjutnya terdakwa mengambil botol bir hitam memukul korban lagi mengenai jari- jari korban, memukul pakai kursi sehingga mengalami luka lebam ditangan sebelah kiri. Hingga akhirnya korban parno lakukan Visum ET Repertum di RS.Bunda Surabaya.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. (jul)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru