Polisi Sita Motor Pakai Knalpot Racing, Boleh Diambil tapi Ada Syaratnya

bacasaja.id
Polisi mengamankan pengendara sepeda motor yang mengenakan knalpot brong

BACASAJA.ID - Kepolisian sudah berupaya memberantas penggunaan knalpot racing atau knalpot 'brong' di jalan raya. Namun demikian masih banyak saja pemotor yang knalpotnya mengeluarkan suara nyaring.

Untuk diketahui, knalpot racing pada umumnya menghasilkan suara yang keras. Suara keras ini oleh sebagian orang juga dianggap bising dan mengganggu.

Baca juga: AKBP Sabana Atmojo Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Asrama Polisi Banjarmasin Utara

Oleh sebab itu, maka dibuatlah aturan agar pengguna motor tidak menggunakan knalpot yang bising dan mengganggu orang lain, yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Akhir-akhir ini polisi di Banjarmasin memang banyak menindak para pemotor yang menggunakan knalpot brong.

Akhir pekan lalu, salah satu warga yang melintas di depan Mapolsek Banjarmasin Selatan dengan mengendarai Yamaha Vixion dicegat polisi lantaran menggunakan knalpot racing.

Walhasil, kendaraan roda dua milik warga tersebut disita polisi. Penyitaan kendaraan ini dilakukan, guna memberikan efek jera pada pelanggar agar tak lagi menggunakan knalpot bising di jalan raya.

Baca juga: Mantap! Hitungan Jam Pelaku Penusukan di Banjarmasin Berhasil dibekuk Polisi

Beruntung petugas hanya melakukan penilangan (STNK) terhadap pengendara Yamaha Vixion itu. Sementara sepeda motor itu dikembalikan kepada pemiliknya, setelah ia memasang knalpot yang asli.

Terkait hal ini, Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Yopie Andri Haryono mengatakan, para pengguna knalpot racing tidak hanya ditilang, tapi kendaraannya pun juga disita. Bagi kendaraan yang disita, lanjut Yopie, pemiliknya bisa mengambil kembali.

"Akan tetapi, ada syarat yang harus dilakukan pemilik motor saat ingin mengambil kendaraannya miliknya. Salah satunya harus bawa knalpot asli atau knalpot standar ke Mako," kata Kompol Yopie kepada Bacasaja.com di Banjarmasin, Selasa (22/6) pagi.

Baca juga: Banjarmasin Waspada Serbuan Narkoba jelang Akhir Tahun, Polisi: Kita Antisipasi

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Gustaf Adolf Mamuaya menyatakan bahwa razia knalpot bising merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat terkait suara kendaraan yang mengganggu pendengaran.

“Inti dari semua ini adalah demi kemanusiaan, kita menjaga kenyamanan masyarakat, baik pemakai jalan maupun yang berada di sekitar jalan tersebut,” kata tandas eks Kasat Lantas Polres Banjarbaru itu. (Edo)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru