BNNP Jatim Musnahkan 6,4 Kg Sabu dan 203 Butir Ekstasi

bacasaja.id
Tiga tersangka narkoba yang diamankan petugas BNNP Jatim

BACASAJA.ID - Sebanyak 6,4 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 203 ribu butir pil ekstasi dimusnahkan BNNP Jawa Timur (Jatim). Temuan ini membuktikan kalau peredaran narkoba di Jatim masih bergeliat kendati dalam kondisi pandemik COVID-19.

Kepala BNNP Jatim, Brigjen M Aris Purnomo mengatakan, barang haram yang dimusnahkan itu didapat empat tersangka di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Menurutnya, narkoba masih menjadi bisnis yang menggiurkan.

Baca juga: Sembunyikan 5 Kg Sabu di Ban Serep, Kurir Ditangkap di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

"Sebab itu berbagai cara dilakukan para bandar untuk bisa mengelabui petugas," ujarnya saat pemusnahan di Kantor BNNP Jatim, Selasa (22/6/2021).

Baca juga: TNI AL, BNN, BIN, dan Bareskrim Tangkap Kapal Asing MV King Sun di Batam, Narkoba Senilai Rp4,5 Triliun Diamankan

Lebih lanjut, Aries membeberkan kalau selama pandemik COVID-19, intensitas peredaran narkoba marak. Pihaknya pun prihatin dengan temuan tersebut. "Pandemik COVID-19 ini usaha mengedarkan peredaran narkoba terus jalan," katanya.

"Kita BNNP dan aparat lainnya tetap konsisten. Kita terua waspada sebab masa pandemi ini digunakan pelaku kejahatan dan bandar mengedarkan narkoba," tegas dia.

Baca juga: Bos Ruko Sakura Permai AH Dikabarkan Mangkir, BNN RI Belum Respons Pemeriksaan Saksi Kasus Narkoba di Batam

Selain menangkap para tersangka, petugas BNNP Jatim juga menyita sejumlah barang bukti. Atas perbuatannya, para tersangka terjerat pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara atau denda Rp800 ribu. (ads)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru