BNNP Jatim Musnahkan 6,4 Kg Sabu dan 203 Butir Ekstasi

bacasaja.id
Tiga tersangka narkoba yang diamankan petugas BNNP Jatim

BACASAJA.ID - Sebanyak 6,4 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 203 ribu butir pil ekstasi dimusnahkan BNNP Jawa Timur (Jatim). Temuan ini membuktikan kalau peredaran narkoba di Jatim masih bergeliat kendati dalam kondisi pandemik COVID-19.

Kepala BNNP Jatim, Brigjen M Aris Purnomo mengatakan, barang haram yang dimusnahkan itu didapat empat tersangka di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Menurutnya, narkoba masih menjadi bisnis yang menggiurkan.

Baca juga: Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Janji Buka Suara, 15 Pertanyaan Publik Soal 4 Terduga Pengguna Sabu Masih Tunggu Jawaban

"Sebab itu berbagai cara dilakukan para bandar untuk bisa mengelabui petugas," ujarnya saat pemusnahan di Kantor BNNP Jatim, Selasa (22/6/2021).

Baca juga: Ketua Komisi A Apresiasi BNNP Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia

Lebih lanjut, Aries membeberkan kalau selama pandemik COVID-19, intensitas peredaran narkoba marak. Pihaknya pun prihatin dengan temuan tersebut. "Pandemik COVID-19 ini usaha mengedarkan peredaran narkoba terus jalan," katanya.

"Kita BNNP dan aparat lainnya tetap konsisten. Kita terua waspada sebab masa pandemi ini digunakan pelaku kejahatan dan bandar mengedarkan narkoba," tegas dia.

Baca juga: BNNP Jatim Gerebek Pengedar Narkoba di Bangkalan, AmankanĀ 5 Kg Sabu asal Malaysia

Selain menangkap para tersangka, petugas BNNP Jatim juga menyita sejumlah barang bukti. Atas perbuatannya, para tersangka terjerat pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara atau denda Rp800 ribu. (ads)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru