Januari-Juni 2021, 104 Pengedar Narkoba Diamankan Polres Tulungagung

bacasaja.id
Tersangka pengedar narkotika menunjukan penggunaan bong pada Kapolres saat rilis dihalaman Polres Tulungagung.

BACASAJA.ID – Polres Tulungagung berhasil mengamankan ratusan pengedar narkoba. Mereka diamankan dalam kurun Januari-Juni 2021.

Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto dalam rilisnya menerangkan 104 pengedar narkoba itu merupakan tangkapan Polres dan Polsek jajaran.

Baca juga: Dua Sales Perkosa Gadis Disabilitas di Kamar Kos, Begini Kondisi Korban Sekarang

“Ada 104 pengedar dari 86 kasus yang kita amankan,” kata Kapolres, Kamis (24/6/21).

Dari 86 kasus itu 54 merupakan ungkap Polres, sisanya merupakan ungkap Polsek.

Sedang jumlah tersangka 70 merupakan tangkapan Polres, dimana 4 diantaranya merupakan wanita.

Sedang sisanya tangkapan Polsek dengan 3 diantaranya wanita.

Dari ungkap itu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 338,42 gram, 2 butir pil inex dan ganja seberat 160 gram.

Sedang bukti psikotropika 726 pil alprazholam. Terakhir bukti okerbaya sebanyak 60.549 pil dobel L, dan 569 bungkus pil setelan.

Lalu turut diamankan pula uang tunai Rp. 12.027.000,-, 49 pipet kaca, 16 timbangan digital, 93 HP dan 37 alat hisap sabu (bong).

“9 diantaranya merupakan residivis,” katanya.

Sedang untuk wilayah peredaran gelap narkoba Kecamatan Tulungagung kita menempati urutan teratas dengan 17 TKP.

Disusul oleh Kecamatan Kedungwaru 16 TKP dan Ngunut 14 TKP.

Dari data Polres, ungkap peredaran narkoba berada di 14 Kecamatan dari 19 Kecamatan di Kabupaten Tulungagung.

Baca juga: Ditangkap Polisi, Pengedar Sebut BB Narkoba dari Surabaya

Disinggung apakah 5 kecamatan lainya terbebas dari peredaran gelap narkoba? Kapolres tidak bisa memastikannya.

Kapolres mengatakan tetap memonitor wilayah yang belum ada ungkap narkobanya.

“Ini akan terus kita monitor,” tegasnya.

Sementara itu Kasat Reskoba Polres Tulungagung, AKP Andri Setiawan Putra menjelaskan ungkap kali ini lebih rendah dibanding tahun lalu.

Dirinya mencontohkan dalam triwulan pertama tahun 2020 ada 104 kasus, sedang tahun 2021 hingga semester pertama baru 86 kasus.

Meski ungkap menurun, Andri mengatakan barang bukti yang diamankan mengalami peningkatan.

Baca juga: Bawa 30 Kg Sabu, Pengedar Sabu Jaringan Internasional Anggota Polresta Sidoarjo

“Pada triwulan pertama 2020 itu enggak sampai 200 gram, pada awal 2021 sudah 328,1 gram sabu,” katanya.

Peredaran narkoba juga mengalami pergeseran. Tahun 2020 paling banyak adalah dobel L. Tahun 2021 70 persen kasus didominasi oleh peredaran sabu.

Dari 86 kasus di tahun 2021, 40 kasus sudah masuk tahap 2.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 sub 112 UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 111 ayat 1 UU RI nomer 35 tahun 2009, pasal 197 sub pasal 196 UU nomer 36 tentang kesehatan dan pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psykotropika.

“Ancaman terberat hukuman penjara selama 20 tahun dan denda 10 milyar rupiah,” pungkasnya.

Terakhir dirinya mengajak pada masyarakat untuk bersama memerangi narkoba. (Noyo/JP)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru