Pria Ini Datang ke Stadion G10N, Tidak untuk Ikut Vaksinasi, tapi malah Mencopet

bacasaja.id
Tersangka DL yang mencopet di tengah antrean vaksinasi COVID-19 di Stadion G10N.

BACASAJA.ID - Tempat vaksin atau keramaian lainnya dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan tindak kejahatan. Seperti kejadian di area Vaksin Gelora 10 November Tambaksari Surabaya ini.

Satu pria diamankan karena malakukan pencopetan dideretan orang yang antri menunggu giliran untuk vaksin. Tersangkanya, DL (34) warga Surabaya.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Ungkap 77 Kasus Pencurian, Terbanyak Curanmor

DL ini melakukan pencurian di Pintu Selatan Gelora 10 Nopember Tambaksari Surabaya, pada Minggu tanggal 11 Juli 2021, sekira pukul 10.00 WIB.

"Korbannya, G, warga Lebak Jaya Utara Surabaya. Tersangka mengambil barang berupa Handphone (HP) di saku celana sebelah kiri milik korban saat antri menerima Vaksin Covid19, dengan menggunakan tangan kanannya,” sebut Kompol Akhiyar, Kapolsek Tambaksari, Minggu (11/7/2021).

Lanjut Kapolsek, pelaku tersebut diatas memang sudah berniat untuk mencuri diarea keramaian vaksin. Tersangka DL yang bertindak sendirian saat kejadian di TKP melakukan pencurian dengan jalan sengaja datang naik angkutan umum dari rumahnya menuju Gelora 10 Nopember Tambaksari Surabaya.

“Iya, niatan memang mau cari sasaran barang, setelah memperhatikan gerak-gerik korban, tersangka beraksi dari arah berlawanan dengan korban,” tambah Kompol Akhiyar.

Baca juga: Kasus Dugaan Pencurian Cincin Star Sapphire, Penasehat Hukum Terdakwa Sebut Dakwaan Dari JPU Masih Prematur

Pelaku akhirnya mengambil HP korban merk Oppo warna Hitam disaku celana sebelah kiri bawah milik korban saat antri menerima Vaksin Covid19.

Apesnya, ketika hendak pergi dengan barang jarahan, aksinya diketahui oleh korban diteriaki maling dan tersangka sempat berontak.

Pelaku akhirnya dapat dilumpuhkan oleh korban dibantu petugas Kepolisian yang saat kejadian melaksanakan Pengamanan vaksinasi.

Baca juga: Makin Gencar, Maling Motor Melenggang Bebas Melakukan Aksi Di Surabaya

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Polisi menjebloskan kedalam penjara Polsek Tambaksari. Dia akan dijerat Pasal Pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana.

Ancamannya penjara hingga 3 tahun lamanya. Petugas juga menyita barang bukti berupa, 1 unit Handphone merek Oppo warna Hitam milik korban. (mms/rg4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru