Dua Maling Spesialis Besi Tua Tertangkap Basah, Polisi Sita 10 Batang Baja Rel KA

bacasaja.id
Dua pelaku pencurian yang diamanakan.

BACASAJA.ID - Fendi Purnama Putra alias FPP (31) warga Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang dan Muhammad Azami alias MA (31) warga Desa Banggle Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, ditangkap Jajaran Reskrim Polsek Kepanjen, Polres Malang.

Keduanya diketahui terlibat atas kasus pencurian dengan pemberatan besi baja rel Kereta Api, Sabtu (7/8/2021) lalu.

Baca juga: 2 Orang ini Curi Kabel PJU di Surabaya Senilai Rp 12 Miliar, Kok Bisa?

Kapolres Malang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bagoes Wibisono mengatakan, penangkapan pelaku FPP dan MA berdasarkan laporan dari Supriyadi (Kepala UPT Perawatan Jalan Rel wilayah Kepanjen Kabupaten Malang).

Ada laporan bahwa pelaku FPP dan MA telah melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan besi baja bentuk rel jalur Kereta Api yang sudah tidak digunakan di area kebun sengon Rt. 05 Rw. 03 Kelurahan Ardirejo Kepanjen.

Setelah mendapat laporan dari pihak pelapor jajaran Reskrim Polsek Kepanjen langsung bergerak mendatangi TKP.

"Anggota kami (Unitreskrim Polsek Kepanjen) menangkap basah pelaku,” kata Bagoes dikutip Minggu (22/8/2021).

Baca juga: Polresta Malang Kota Punya BPKB Cafe, Ngurus Administrasi Kendaraan Bisa Sambil Ngopi

Selain menangkap pelaku, penyidik juga turut menyita dengan barang bukti sepuluh (10) batang rel Kereta Api masing-masing dengan panjang 1,5 meter, 1 unit kendaraan Pick Up Daihatsu Zebra No Pol N-8824-DH, 1 buah Tabung Gas LPG 3 Kilo gram, 2 buah Tabung Oksigen, 1 buah alat Las pemotong besi baja (Blander) dan 1 Hp merk OppoA5s warna hitam.

“Ada barang bukti turut kami amankan guna menguatkan persangkaan,” tambah Bagoes.

Bagoes menegaskan, untuk pengembangan saat ini pelaku FPP dan MA telah dibawa ke Mapolsek Kepanjen, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Kapolres Malang Dicopot Dari Jabatannya Buntut Tragedi Kanjuruhan Yang Tewaskan Ratusan Orang

“Kami amankan guna penyelidikan lebih mendalam,” pungkas Bagoes.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya 7 tahun penjara. (mms/rg4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru