Wakil Ketua Komisi B Desak Disperindag Beri Fasilitas UMKM dan PKL di setiap Mini Market

bacasaja.id
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Anas Karno saat meninjau salah satu Mini Market di Surabaya.

BACASAJA.ID - Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Anas Karno mendesak Dinas Perdagangan (Disperindag) Kota Surabaya segera memberikan fasilitas ruang untuk UMKM dan PKL agar bisa berjualan di lahan Mini Market yang ada di Surabaya.

Anas berharap, Disperindga bisa segera merealisasikan hal itu. Sebab, sejak Maret 2021, Anas sudah menyampaikan masukan mengenai hal tersebut, namun belum terlaksana, akibat lonjakan kasus Covid-19 yang sempat terjadi.

Baca juga: Pertanyakan Perda Penataan dan Pemberdayaan PKL di Surabaya, Achmad Hidayat : Tiba - tiba Penertiban Terus

"Karena pandemi Covid-19 sudah mulai landai, hal ini harus dilaksanakan, tidak hanya wacana lagi. Saya rasa Pemerintah Kota Surabaya mendukung hal ini. Tinggal memfasilitasi dan menjalankan," tegas Anas Karno, Minggu (29/8/2021).

Menurut Anas, para pelaku UMKM dan PKL harus segera mendapat ruang-ruang pemulihan ekonomi, seperti salah satunya, berjualan di area luar Mini Market.

"Untuk Mini Market itu kita harapkan Diseprindag untuk segera merealisasikan untuk UMKM dan PKL yang ada disekitar Mini Market tersebut," ujarnya.

Selain itu, Anas berharap para pelaku UMKM dan PKL bisa mendapatkan akses gratis untuk berjualan di area luar Mini Market, agar bisa menumbuhkan ekonomi di tingkat bawah.

Baca juga: Pemkot Surabaya Gandeng 38 Hotel Pasok Kebutuhan dari UMKM Lokal

"Dimasa pandemi Covid-19 harus segera menumbuhkan perekonomian di tingkat bawah. Ini sangat penting, harapan kami mereka bisa mendapatkan akses gratis untuk menempati lahan disekitar area Mini Market," harapanya.

Sedangkan, untuk sistem pemilihan, Anas berharap Disperindag bisa segera berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop) Kota Surabaya bersama Mini Market.

"Sistem kontrak nanti biar Disperindag berkomunikasi dengan Dinkop dan Mini Market yang ada di Surabaya, sehingga UMKM dan PKL bisa tertampung dan bisa berjualan untuk mengangkat pemulihat perekonomian," jelasnya.

Baca juga: KBS Jadi Perumda, Ketua Komisi B Ingatkan Jangan Bebani Pengunjung

"Disperindag juga harus berkoordinasi ntuk mendata dan memberikan fasilitas kepada UMKM dan PKL agar bisa menempati tempat gratis dan harus secepatnya," imbuhnya.

Meskipun demikian, untuk regulasi penempatan, Anas menyebut bahwa hal itu bisa dikembalikan sesuai dengan peruntukannya.

"Lahan bisa ditata kembali sesuai peruntukannya untuk apa. Space untuk parkir dan untuk UMKM dan PKL bisa ditata ulang. Itu juga tergantung kepada kebijakan disperindag dan Pemkot," pungkas Anas. (byt/rg4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru