BACASAJA.ID - Pihak kepolisian mulai menyelidiki kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual yang dialami salah seorang karyawan KPI pusat.
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, korban berinisial MS baru melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpanya ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (01/09/2021) malam.
Baca juga: Polda Jatim Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati Bangkalan
“Secara kooperatif, Polres Metro Jakarta Pusat telah mendatangi yang bersangkutan tadi malam untuk membuat laporan polisi. Tadi malam pukul 23.30 WIB, saudara MSA didampingi Komisioner KPI sudah membuat laporan,” ungkapnya.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan Pasal 281 KUHP juncto Pasal 335 KUHP,” lanjutnya.
Ia mengungkap kronologis aksi pelecehan seksual tersebut terjadi pada 2015 lalu. Namun, korban (MS) tidak pernah melaporkan ke pihak kepolisian atau membuat rilis seperti yang beredar di media sosial.
“Keterangan awal, pelapor (MS) tidak pernah membuat rilis tersebut. Kedua, dia juga tidak pernah datang ke Polsek Gambir untuk membuat laporan,” terangnya.
“Tapi memang dia mengakui pernah ada kejadian itu pada 22 Oktober 2015 lalu di Kantor KPI Pusat. Saat itu dia sedang bekerja di ruangan kemudian didatangi oleh terlapor yang berjumlah lima orang yaitu RM, MP, RT, EO, serta CL," ungkap Yusri.
"Kelimanya masuk dan tiba-tiba memegang badan korban, melakukan hal yang tidak senonoh, dan mencoret-coret. Itu yang kemudian dilaporkan semalam,” jelasnya.
Baca juga: VIRAL! Protes Parkir Gratis di Polda Metro Jaya, Ternyata Ini Dasar Hukum Parkir Berbayar di Gedung
Ia menegaskan, pihaknya telah menerima laporan korban dan meminta klarifikasi. Ke depan, para terlapor akan diperiksa untuk dimintai keterangannya.
“Kita akan periksa dan klarifikasi termasuk kepada 5 terlapor,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari MSA "Benar, yang bersangkutan sudah melapor," kata Wisnu saat dikonfirmasi.
Wisnu memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan MS tersebut.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Buronan Pelaku Judi Online di Batam
"Senin (6/9/2021) kita panggil, semuanya," tegasnya.
Dalam pesan berantai di aplikasi perpesanan, MS diketahui bekerja sebagai pegawai KPI Pusat. Ia mengaku telah menjadi korban perundungan yang dilakukan oleh tujuh pegawai di Kantor KPI Pusat selama periode 2011-2020.
KPI periksa para terduga pelaku
Sementara itu, KPI menyatakan pihaknya telah memeriksa tujuh pegawai dari delapan orang yang diduga pelaku perundungan MSA. Dalam pengusutan kasus ini, kepolisian bekerja sama dengan KPI, mengingat seluruh terlapor adalah pegawai KPI.
Untuk diketahui, yang dilaporkan oleh MSA hanya lima orang saja, tetapi KPI memeriksa tujuh dari delapan terduga. (*/RG4)
Editor : Redaksi