BACASAJA.ID - Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng saat ini mengalami overkapasitas mencapai 300 persen. Salah satu upaya mengatasinya adalah dengan menerapkan program asimilasi di rumah.
Selama 2021, rutan yang dipimpin Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho itu sudah memberikan program asimilasi kepada 367 warga binaannya.
Baca juga: Ronald Tannur Dieksekusi ke Rutan Medaeng, Anak Eks Anggota DPR itu Tertunduk Lesu
Hal itu dilakukan dalam kondisi pandemi, Rutan Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim harus menerapkan strategi yang tepat agar warga binaannya tetap dalam keadaan baik.
Hendrajati menyebutkan bahwa overkapasitas Rutan Surabaya yang mencapai 300% membuat resiko penularan Covid-19 sangat tinggi. Idelanya, Rutan Surabaya ‘hanya’ diperuntukkan 504 orang saja.
“Namun, per hari ini warga binaan kami sebanyak 1828 orang,” ujar Hendrajati, dikutip Minggu (05/9/2021).
Kondisi ini membuat pihak Rutan harus menjaga arus masuk dan keluarnya warga binaan. Mengingat, limpahan terdakwa dari APH di Surabaya juga sangat deras.
Setiap pekan, pihak rutan mendistribusikan ratusan warga binaan yang sudah mendapatkan putusan tingkat pertama ke lapas di seluruh Jatim. Namun, lanjut Hendrajati, input dari APH juga rata-rata sama.
“Sehingga jumlah warga binaan masuk dan keluar hampir sama,” urainya.
Baca juga: Sering Dengar Ayat Suci, Napi Pil Koplo di Gresik Jadi Mualaf
Oleh karena itu, pihak Rutan Surabaya juga menerapkan program integrasi maupun asimilasi di rumah yang diatur dalam Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021. Terbaru, pihak rutan memberikan program asimilasi di rumah kepada 7 warga binaan.
“Program asimilasi di rumah bisa membantu kami dalam mengatasi overcrowded penghuni,” tutur Alumni AKIP angkatan 40 ini.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono menegaskan meski menjalani asimilasi di rumah, para warga binaan tetap dipantau. Pihak rutan telah berkoordinasi dengan Bapas Surabaya sebagai penanggungjawab klien pemasyarakatan.
Sebelumnya, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dari dua satker tersebut telah bersidang untuk menentukan layak tidaknya seorang warga binaan mendapatkan haknya yaitu asimilasi maupun integrasi di rumah.
Baca juga: Jelang Nataru, Petugas Gagalkan Sabu dalam Kemasan Sampo Masuk Rutan Medaeng
“Kami juga berkoordinasi dengan penjamin, dalam hal ini adalah pihak keluarga dan perangkat desa/ kelurahan tempat warga binaan tinggal,” terang Krismono.
Sehingga, apabila warga binaan tersebut, berkelakuan tidak baik, maka TPP akan mendapatkan laporan. Hak asimilasi yang sebelumnya diberikan pun akan dicabut.
“Kalau melanggar ketentuan, apalagi melanggar hukum lagi (residivis, red) maka akan kami kembalikan dan masukkan ke straft cell,” tegas Krismono. (MMS/RG4)
Editor : Redaksi