BACASAJA.ID - Presenter Vicky Prasetyo akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman empat bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (09/9/2021).
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Hendrianto dengan pidana selama 4 bulan penjara dipotong masa tahanan," sebut Hakim Ketua membacakan vonis.
Vonis bersalah dan hukuman penjara itu sebagai buntut perseteruannya dengan sang mantan istri Angel Lelga. Vicky dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tidak menyenangkan melalui media elektronik.
Hukuman empat bulan penjara oleh majelis hakim PN Jaksel ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Vicky Prasetyo delapan bulan penjara.
Mendengar putusan itu, kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah masih memikirkan untuk mengajukan banding.
"Kami masih pikir-pikir (banding)," kata kuasa hukum Vicky.
Sementara itu, istri Vicky Prasetyo, Kalina Oktarani tampak menangis usai mendengar hakim membacakan vonis untuk suaminya.
Sekedar mengingatkan kembali, kasus Vicky Prasetyo versus Angel Lelga ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018 silam.
Ketika itu, Vicky menuding Angel Lelga yang masih sah sebagai istrinya, berselingkuh dan berzina dengan seorang lelaki bernama Fiki Alman.
Beberapa hari setelahnya Vicky melaporkan Angel Lelga ke polisi dengan tuduhan dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.
Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
Kasus yang dilaporkan Vicky sendiri dihentikan polisi lantaran tidak terbukti terjadi perzinahan. Sebaliknya, Vicky sendiri yang kini terancam kembali masuk penjara. (RG4)
Editor : Redaksi