BACASAJA.ID - Kontroversi kebebasan pedangdut Saipul Jamil, tayangan pernikahan artis dan penyensoran tokoh kartun menjadi perbincangan publik belakangan ini. Lantaran itu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio menjawab pertanyaan tersebut.
Hal itu Agung Suprio beberkan saat menjadi bintang tamu dalam acara podcast Deddy Corbuzier, Kamis (09/9/2021).
Baca juga: Tanggapi Aksi Boikot Saipul Jamil, Nikita Mirzani malah Salahkan Publik: Kalian terlalu Lebai!
1. Larangan Saipul Jamil tampil di televisi
KPI diketahui mengizinkan artis Saipul Jamil untuk tampil di televisi. Meski begitu, itu bukan berarti sang pedangdut bisa dengan bebas tampil layaknya artis lainnya.
Saipul Jamil, kata Agung Suprio, bisa hadir sebagai contoh bahaya kekerasan seksual.
"Misal, dia hadir sebagai bahaya seorang predator. Kan bisa juga dia ditampilkan seperti itu," tutur Agung Suprio menjelaskan.
"kalau untuk hiburan. Di surat edaran yang kami kirim ke dia. Itu belum bisa," ujarnya lagi.
2. Sensor bukan dari KPI
Agung Suprio sendiri mengaku kaget ketika mengetahui tokoh kartun Shizuka dalam serial Doraemon yang ditampilkan berbikini malah disensor saat ditayangkan di televisi.
"Kaget ya Shizuka berbikini diblur. Kaget tapi itu bukan KPI," tutur Agung.
Selain penyensoran tokoh kartun, sambung Agung, dia juga mengaku terkejut ketika mengetahui ada patung dalam tayangan sebuah berita, disensor pula.
Agung menyebut KPI tidak punya kewenangan untuk menyensor. Hak sensor ada pada stasiun televisi yang menayangkan.
Baca juga: Pegawai KPI Alami Pelecehan Seksual, Polisi Periksa 5 Terlapor Senin Pekan Depan
Agung mengaku perlu meluruskan hal ini karena di level pemirsa, banyak yang mengira adalah KPI yang menyensor.
Untuk sinetron dan film, akan bisa tayang setelah melewati proses di Lembaga Sensor Film (LSF) dan mendapatkan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS).
3. Liberalisasi penyiaran
Satu hal lain yang jadi sorotan pemirsa televisi adalah begitu mudahnya KPI memberi izin kepada stasiun televisi untuk menayangkan rentetan agenda pernikahan artis yang bisa belasan jam.
Terkait hal ini, Agung Suprio menjelaskan, izin KPI adalah salah satu bentuk dukungan terhadap liberalisasi penyiaran.
Menurut Agung, kebebasan penyiaran itu bakal memperkuat hak asasi manusia pada masa datang. Meski begitu, KPI tetap meminta ada unsur budaya nusantara ditampilkan dalam acara pernikahan artis tersebut.
"Yang kami insert ke dalam liberalisasi itu adalah budaya," kata Agung.
4. Persyaratan
Kendati tayangan rangkaian acara pernikahan artis diizinkan, tetap ada persyaratan yang mesti dipenuhi oleh stasiun televisi sebelum menayangkan programnya.
Persyaratan itu antara lain penerapan protokol kesehatan, durasi penayangan, dan harus memasukkan unsur budaya dalam acara.
"Sekarang kami perbolehkan, tapi kami batasi durasinya, kami masukkan unsur budaya," ucap Agung.
Agung lantas mencontohkan, acara pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah. Pernikahan sejoli itu diketahui memuat unsur adat budaya Jawa dan Padang.
"(KPI) berikan masukan, jadi harus protokol kesehatan, kepada televisi kami bilang durasi dan harus memakai budaya (Indonesia)," lanjut Agung. (RG4)
Editor : Redaksi