Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Dipolisikan Luhut, Kuasa Hukum: Demokrasi Kita Hancur!

bacasaja.id
Kover video YouTube "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!"

BACASAJA.ID - Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan diketahui melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida ke polisi. Luhut merasa nama baiknya dicemarkan dengan beredarnya video YouTube "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!"

Video tersebut menuding Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Bindsar Pandjaitan mempunyai bisnis tambang di Papua.

Baca juga: Prof Henri Subiakto: UU ITE Harus Dikawal agar Tak Menjadi Alat Pembungkam Pers

Menanggapi laporan polisi Luhut itu, Kuasa Hukum Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Julius Ibrani menyebut kritik dan analisis yang disampaikan baik oleh Fatia dan Haris mestinya direspon dengan kajian dan diskusi, bukan somasi.

“Bahwa sebagai pejabat publik mesti siap membuka ruang diskusi publik. Tapi rupanya tidak ada juga. Jadi,  menurut kami ini telah melampaui ruang demokrasi. Demokrasi kita hancur dengan adanya pelaporan pidana ini, ruang diskusi publik hancur, peran masyarakat sipil juga jelas diberangus seperti ini,” katanya.

Terpisah, Kuasa hukum Direktur Lokataru Haris Azhar, Nurkholis Hidayat, menyebut mengerahkan institusi negara yakni kepolisian untuk tujuan pembungkaman adalah langkah yang tidak terhormat dan tidak pantas ditiru.

"Kami harap Polri berani menghentikan setiap upaya pemidanaan dengan motif yang bertujuan membungkam suara kritis warga negara," tutur Nurkholis, dikutip Kamis, 23 September 2021.

Pasal salah alamat

Kuasa hukum Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti lainnya, Asfinawati menyebut, pendapat yang diutarakan oleh kliennya bukalah pencemaran nama baik. Di samping itu, Asfinawati juga menyebut respon Luhut berlebihan

Baca juga: Catat! Ambil Foto Tanpa Izin, Bisa Jadi Tersangka, Ancaman Hukumannya 4 Tahun

Asfinawati juga menyesalkan Luhut menanggapi hal tersebut dengan UU ITE. Menurutnya, Pasal 310 KUHP merupakan dasar pembentukan Undang-Undang (UU) ITE adalah kepentingan publik bukan pencemaran nama baik.

Lantaran itu, Asfinawati menegaskan penggunaan UU ITE itu salah alamat. Pasalnya, kliennya dijerat dengan pasal yang bukan ranahnya. Yang dilakukan Fatia, kata Asfinawati, adalah representasi kepentingan publik.

"Kalau kita kaitkan dengan dasar UU ITE yaitu Pasal 310 KUHP, maka disebutkan kalau untuk kepentingan publik, itu bukan suatu pencemaran nama baik," sambungnya.

Video Lord Luhut

Sebelumnya, Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan resmi melaporkan Haris Azhar dari Lokataru dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Luhut Binsar Panjaitan : KNPI Indonesia Cuma 1, Yaitu Yang Dipimpin Ryano Panjaitan

"Dalam gugatan perdata tersebut, beliau (Luhut) mengatakan kepada saya, tadi kita akan menuntut kepada, baik untuk Haris Azhar maupun Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya itu Rp 100 miliar," kata pengacara Luhut, Juniver Girsang, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Laporan Luhut kepada Haris Azhar dan Fatia berawal dari konten di YouTube yang berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!. Pihak Luhut membantah konten yang termuat di video tersebut.

Berikut adalah video YouTube "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!"

(BSB/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru