BACASAJA.ID - Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara menggerebek sebuah rumah di Jalan Abdul Hamidan Gang Rahmat Bersama RT 08, Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah HSU pada Sabtu (2/10).
Kasat Narkoba Polres HSU, Iptu Siswadi mengatakan, penggerebekan berdasarkan informasi dari masyarakat adanya seorang pria berinisial SO, diduga sebagai pengedar narkoba.
Baca juga: Banjarmasin Waspada Serbuan Narkoba jelang Akhir Tahun, Polisi: Kita Antisipasi
"Dari informasi itu kami melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pria yang berinisial SO dan rekannya berinisial MP, dirumah tersebut," kata Iptu Siswadi mewakili Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, Rabu (6/10).
Iptu Siswadi menyebutkan, saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan RT setempat, petugas menemukan barang bukti sebuah tas kecil warna coklat yang bertuliskan KOPIKO LUCKY DAY yang di dalamnya berisikan kotak kecil merk LOVOV LED di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 11.92 gram, timbangan digital dan sedotan plastik.
Baca juga: Pelaku Pembacokan Kakek Nenek di Teluk Tiram akan Dibantarkan ke Sambang Lihum
"Kemudian kami lanjutkan penggeledahan dibawah meja dapur dan mendapatkan kaleng rokok beri sabu 0,58 gram. Selain itu ada juga uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp.1,4 juta," beber Siswadi.
"Selanjutnya barang bukti serta pelaku kita bawa ke Polres HSU untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Baca juga: Warung Makan di Mako Ditpolairud Polda Kalsel Tak Lagi Kumuh, Acil Nagita: Terimakasih Pak Direktur
Kasat Narkoba juga menyampaikan, selain memiliki sabu-sabu pelaku juga positif menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urine.
"Pelaku dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara," pungkas Siswadi. (Edo/RG4)
Editor : Redaksi