BACASAJA.ID - Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara menggerebek sebuah rumah di Jalan Abdul Hamidan Gang Rahmat Bersama RT 08, Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah HSU pada Sabtu (2/10).
Kasat Narkoba Polres HSU, Iptu Siswadi mengatakan, penggerebekan berdasarkan informasi dari masyarakat adanya seorang pria berinisial SO, diduga sebagai pengedar narkoba.
Baca juga: Kampung Narkoba Sidotopo Surabaya Digerebek Besar-besaran, Polisi cuma Tangkap 1 Orang
"Dari informasi itu kami melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pria yang berinisial SO dan rekannya berinisial MP, dirumah tersebut," kata Iptu Siswadi mewakili Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, Rabu (6/10).
Iptu Siswadi menyebutkan, saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan RT setempat, petugas menemukan barang bukti sebuah tas kecil warna coklat yang bertuliskan KOPIKO LUCKY DAY yang di dalamnya berisikan kotak kecil merk LOVOV LED di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 11.92 gram, timbangan digital dan sedotan plastik.
Baca juga: BNNP Kalsel Bongkar Gudang Sabu di Jalan Kelayan A Banjarmasin
"Kemudian kami lanjutkan penggeledahan dibawah meja dapur dan mendapatkan kaleng rokok beri sabu 0,58 gram. Selain itu ada juga uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp.1,4 juta," beber Siswadi.
"Selanjutnya barang bukti serta pelaku kita bawa ke Polres HSU untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Baca juga: 5 Oknum Pesta Narkoba, Kapolrestabes Surabaya: Tidak Ada Kasat!
Kasat Narkoba juga menyampaikan, selain memiliki sabu-sabu pelaku juga positif menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urine.
"Pelaku dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara," pungkas Siswadi. (Edo/RG4)
Editor : Redaksi