BACASAJA.ID - Pria berinisial, AS alias Colekek (31), warga Panggungrejo Kecamatan/kabupaten Tulungagung, ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung.
Tukang bangunan itu diamankan pada, Kamis (7/10/21) pukul 21.30 WIB, di rumahnya saat akan melakulan transaksi jual beli narkotika sabu.
Baca juga: Dua Sales Perkosa Gadis Disabilitas di Kamar Kos, Begini Kondisi Korban Sekarang
Saat disergap oleh petugas, pelaku langsung tak berdaya, karena saat penggeledahan diperoleh barang bukti yang diakui milik dia berupa, 1 poket narkoba jenis sabu bruto 0,24 gram.
Baca juga: Ditangkap Polisi, Pengedar Sebut BB Narkoba dari Surabaya
“Barang haram itu dikemas dalam bungkus rokok dan 1 unit HP yang berisi chat transaksi penjualan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung IPTU Didik Riyanto, Minggu (17/10/2021).
Begitu dibekuk, AS langsung digelandang menuju Mapolres. saat dilakukan pemeriksaan singkat tersangka mengakui perbuatannya yakni memiliki paket hemat sabu-sabu.
Baca juga: Bawa 30 Kg Sabu, Pengedar Sabu Jaringan Internasional Anggota Polresta Sidoarjo
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Tulungagung, dan akan dijerat pasal114 ayat (1) sub pasal 112 ayat( 1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*/RG4)
Editor : Redaksi