BACASAJA.ID - Pria berinisial, AS alias Colekek (31), warga Panggungrejo Kecamatan/kabupaten Tulungagung, ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung.
Tukang bangunan itu diamankan pada, Kamis (7/10/21) pukul 21.30 WIB, di rumahnya saat akan melakulan transaksi jual beli narkotika sabu.
Baca juga: Satu Lagi Warga Desa Catakgayam Mojowarno Jombang Ditangkap Polisi karena Sabu
Saat disergap oleh petugas, pelaku langsung tak berdaya, karena saat penggeledahan diperoleh barang bukti yang diakui milik dia berupa, 1 poket narkoba jenis sabu bruto 0,24 gram.
Baca juga: Lagi, Budak Sabu Ditangkap Polisi usai Berkunjung di Jalan Kunti Surabaya
“Barang haram itu dikemas dalam bungkus rokok dan 1 unit HP yang berisi chat transaksi penjualan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung IPTU Didik Riyanto, Minggu (17/10/2021).
Begitu dibekuk, AS langsung digelandang menuju Mapolres. saat dilakukan pemeriksaan singkat tersangka mengakui perbuatannya yakni memiliki paket hemat sabu-sabu.
Baca juga: Simpan Sabu-Sabu, Penjaga Warkop di Lakarsantri Surabaya Dibekuk Polisi
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Tulungagung, dan akan dijerat pasal114 ayat (1) sub pasal 112 ayat( 1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*/RG4)
Editor : Redaksi