Menunggak Kredit Motor 5 Bulan, Nasabah di Tulungagung Ini Dipolisikan Perusahaan Pembiayaan

bacasaja.id
Pelaku ketika diamankan anggota.

BACASAJA.ID – Perusahaan pembiayaan di Tulungagung melaporkan debitur sepeda motor ke pihak kepolisian karena diduga menggelapkan sepeda motor yang dibelinya secara dicicil.

Pelaporan dilakukan setelah pihak debitur sudah melakukan somasi melalui kuasa hukumnya sebanyak 3 kali kepada debitur, namun tidak mendapatkan respon yang positif.

Baca juga: Kasus Dugaan Penggelapan, Suami Artis BCL Bakal Diperiksa Lagi

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih, melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, mengatakan, tersangka yang berhasil ditangkap yakni, DA (24) warga Dusun Pundensari, Desa Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.

“Angsuran motor pelaku ini, menunggak selama 5 bulan. Namun, sepeda motor yang dibeli secara kredit tersebut digadaikan ke Madura,” terang Iptu Nenny, Jum’at (29/10/2021)

Baca juga: Mobil Rental 4 tahun Digelapkan Oknum Polda Jatim Kena Tilang Elektronik Di Surabaya

Dari keterangan para penagih, sepeda motor yang dibeli tersangka, sudah lama digadaikan ke Madura dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikannya atau membayar angsurannya.

Dari perkara tersebut, polisi menyita barang bukti berupa, 1 lembar surat kuasa pembebanan jaminan fidusia nomor: 843001248120 tanggal 28 Mei 2020, 1 lembar sertifikat jaminan fidusia nomor W15.00499053.AH.05.01 tahun 2020, tanggal 4 Juni 2020.

Baca juga: Bareskrim Polri Sita 13 Gedung dan 48 Mobil Tersangka KSP Indosurya

1 bendel akta nomor 29, tanggal 2 Juni 2020, 1 lembar histori pambayaran, 3 lembar surat somasi, dan sebuah BPKB sepeda motor Honda PCX CBS tahun 2020 warna putih, NoPol AG 3040 RDP.

“Tersangkanya sudah dilakukan penahanan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau pasal 36 UURI No. 42 Th 1999,” tutup Kasi Humas. (JEM/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru