BACASAJA.ID - Diduga karena pengaruh minuman keras (miras), pria asal Jalan Rungkut Kidul Gang III bernama Panji diamankan Polisi dan kini mendekam di tahanan setelah menganiaya Rachmat Basuki yang tidak lain adalah tetangganya.
Begitu dianiaya, korban harus menjalani perawatan medis akibat patah tulang hidung akibat dihajar Panji. Menurut warga Rungkut Kidul, Panji kerap membuat onar di kampungnya.
Dia bahkan pernah masuk ke pekarangan rumah kos dan membuang perabotan para penghuni. Puncaknya, terjadi pada Jumat 1 Oktober 2021 lalu. Usai menggelar pesta miras dengan teman-temannya, Panji lalu pulang ke rumahnya.
Di tengah jalan, dia mendadak berhenti di depan rumah korban. Tanpa alasan, Panji lantas mengambil batu di pinggir jalan dan melempari atap rumah korban. Menyadari hal tersebut, korban kaget. Dia kemudian keluar rumah dan mencari sumber suara.
Di depan pagar, korban mengetahui Panji berjalan menjauh dari rumah korban. Dia spontan menegur Panji namun karena tidak terima, pelaku langsung menghajar korban hingga tersungkur.
Akibat kejadian itu, korban lalu dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan. Atas kejadian itu, warga kemudian kompak melaporkan ulah Panji ke Polsek Rungkut, lalu beberapa saat kemudian anggota untuk meringkus Panji di rumahnya.
Baca juga: Pemuda Tewas Ditikam Pecahan Botol Miras di Ibiza Club, Rekan Sendiri Jadi Tersangka
Dikonfirmasi terpisah, Kanitreskrim Polsek Rungkut Iptu Joko Soesanto membenarkan telah mengamankan yang bersangkutan. Namun, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
“Benar mas, ada laporan masuk. Saat ini kasusnya sedang kami dalami,” singkat Joko Soesanto, Senin (1/11/2021). (JEM/RG4)
Editor : Redaksi