BACASAJA.ID – Pria yang masih mengenakan sarung berinisial M (36) asal Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura dibekuk polisi setempat.
Rupanya, pria yang menjabat sebagai kepala dusun (Kasun) Pongkerep Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah itu penjual narkotika jenis sabu. Dia diamankan anggota Polsek Sokobanah Polres Sampang, Selasa (17/11/2022) pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Ditangkap Polisi, Pengedar Sebut BB Narkoba dari Surabaya
Dari penangkapan tersangka M ini, anggota berhasil mengamankan Narkotika golongan I jenis sabu ± 0.32 gram yang ditemukan di lemari buffet yang berada di kamar tidur tersangka.
Kapolsek Sokobanah AKP Agung Joko mengatakan, penangkapan tersangka M berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menjual Narkotika jenis sabu di Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah Sampang – Madura.
“Setelah kami menerima informasi dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan lebih dalam dan kemudian mendatangi rumah tersangka M di Dusun Pongkerep Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang,” katanya, Kamis (18/11/2021).
Baca juga: Bawa 30 Kg Sabu, Pengedar Sabu Jaringan Internasional Anggota Polresta Sidoarjo
Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, Kapolsek Sokobanah langsung memerintahkan anggotanya untuk membawa “M” beserta barang bukti sabu ke Mapolsek Sokobanah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka M yang berprofesi sebagai petani itu, menjual Narkotika jenis sabu tersebut hanya disekitaran Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Baca juga: Edarkan Sabu, Pemuda 18 Tahun Diamankan Polisi
Pelaku M akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Selain itu, polisi juga amankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip besar yg masih ada sisa sabu, 2 buah plastik klip kecil yg masih ada sisa sabu, 11 buah plastik klip kecil kosong, 3 buah HP, dan KTP. (MMS/RG4)
Editor : Redaksi