Judi Online di Ploso Tambaksari Surabaya Digulung Polisi

bacasaja.id
Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polisi.

BACASAJA.ID - Perjudian judi online di wilayah Ploso Tambaksari Surabaya diungkap oleh Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Surabaya. Satu pria diamankan Polisi.

Pelakunya, Paulus Egnatius (30) asal Jalan Grogol 3, Surabaya. Dia ditangkap di Warnet Master Net, Ploso Baru No. 57 Surabaya.

Baca juga: Bongkar Sindikat Situs Judi Online, Polisi Tangkap 8 Orang

Polisi yang mendapatkan informasi perjudian, Jumat 12 Nopember 2021 sekira pukul 17.30 WIB, langsung menindaklanjuti Unit dengan menyelidiki perkara permainan Judi Online dengan uang sebagai taruhannya itu.

Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Hegy Renanta mengatakan, saat kejadian sekira pukul 17.30 WIB, petugas saat itu melakukan pengecekan adanya laporan dari masyarakat terkait orang yang telah melakukan tindak pidana Permainan Judi Online jenis judi bola.

Baca juga: Judi Online Di Kawasan Pantai Indah Kapuk Digerebek Polda Metro Jaya, Siapa Pemiliknya?

“Begitu diselidiki ternyata benar, ada uang sebagai taruhannya di warnet Master Net, Ploso Baru Surabaya,” kata Kompol Hegy, Selasa (23/11/2021).

Permainan judi online jenis judi bola online dengan uang sebagai taruhannya itu dilakukan di warnet Bilik No. 4. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dibawa ke Polsek Pabean Cantikan guna penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Perintah Untuk Seluruh Polda, Kapolri : Sikat Habis Segala Bentuk Judi Togel Kode 303

Dari pelaku yang melanggar Pasal 303 (1) ke 2 KUHP Sub 303 Bis (1) ke 2 KUHP tersebut diamankan barang bukti, 1 set komputer, 1 kartu ATM bank dan 5 lembar printout permainan judi bola online. (JEM/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru