BACASAJA.ID - Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi menyoroti minimnya publikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) penegak hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini disampaikan Johan dalam rangka menanggapi Hari Anti-Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2021 yang diperingati tiap tanggal 9 Desember tiap tahunnya.
Baca juga: Eks Jampidsus Tersangka Korupsi, Komisi III DPR RI Bentuk Panja Pengawasan Hukum
“Saya jarang baca di berita, setidaknya dalam lima tahun belakangan ini, KPK mengumumkan paling tidak harta kekayaannya para penegak hukum, misalnya, polisi, jaksa, dan sebagainya. Padahal ditegaskan bahwa polisi, jaksa, penyidik, itu masuk dalam klaster yang disebut dengan Penyelenggara Negara,” jelas Johan sebagaimana disampaikan dalam dialog di salah satu radio swasta, Jakarta, Kamis (9/12/2021) pagi.
Menurut Johan, klaster yang dimaksud Penyelenggara Negara dalam UU Nomor 28 tahun 1999 banyak sekali. Padahal, UU yang mengatur mengenai penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme tersebut, khususnya di Pasal 5 Ayat 3 itu jelas menyebutkan bahwa Penyelenggara Negara wajib hukumnya untuk melaporkan harta kekayaan, sebelum dia menjabat dan sesudah dia menjabat.
Baca juga: Komisi III DPR RI Apresiasi dan Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi Batu Bara
“Siapa Penyelenggara Negara itu? Penyelenggara Negara itu di Pasal 2 ayat 7, penjelasannya juga sangat rinci, yaitu Eselon I kemudian jabatan yang setara apakah di sipil atau militer. Ada jaksa, penyidik, ada pemimpin proyek, ada bendahara proyek,” ujar Anggota Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Karena itu, Johan Budi berharap agar pelaporan LHKPN ini ke depannya benar-benar sesuai dengan kenyataan dan ter-update secara berkala. “Apakah laporan yang disebut LHKPN itu benar-benar sesuai dengan kenyataannya? Kadang-kadang ada laporan yang disampaikan kepada KPK soal NJOP misalnya, yang seharusnya harga saat ini, misalnya, rumah, motor, dan sebagainya,” tambahnya.
Baca juga: Soal Klaim Menhut Raja Juli Antoni, KPK Tegaskan Pengembalian Uang Tak Hapus Unsur Pidana
Dengan adanya pelaporan LHKPN ini, Johan Budi berharap agar komitmen pemberantasan korupsi tidak hanya di ranah eksekutif dan legislatif tapi juga di yudikatif. Selama komitmen bersama ini tidak dijalankan, maka pada momentum HAKORDIA tahun depan akan bicara hal yang sama.
“Ada kasus orang dicalonkan ikut Pilkada padahal lagi di tahanan KPK, terus menang. Ini yang salah siapa sebenarnya? Karena itu, komitmennya harus diperbaiki. Jadi selama komitmen itu tidak dijalankan, jangan bicara komitmen habis. Tahun depan kita ngomong ini juga,” tegasnya. (PAR/RG4)
Editor : Redaksi