Rumah di Wonorejo Surabaya Digrebek, Satu Pria Pengedar Sabu Dibekuk

bacasaja.id
Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polisi.

BACASAJA.ID – Polisi Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus memberantas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah kota Surabaya.

Seperti pada, Selasa 30 November 2021 lalu, sekira pukul 07.00 WIB, rumah yang beralamatkan di Jalan Wonorejo I, Rungkut Surabaya digrebek.

Baca juga: Ditangkap Polisi, Pengedar Sebut BB Narkoba dari Surabaya

Dalam penggrebekan tersebut, satu orang dibekuk. Dia berinisial AGS (21) tinggal dirumah yang disatroni polisi.

Rupanya, pelaku yang bekerja sebagai Satpam tersebut nyambi mengecerkan serbuk putih sabu-sabu.

Begitu diamankan lalu petugas menggeledah, didapati beberapa poket narkotika siap edar yang diakui milik penjaga keamanan itu.

“Lagi, peran serta masyarakat dalam memberi info sangat membatu petugas dalam memberantas peredaran narkotika di Surabaya,” sebut Iptu Hendro Utaryo, Kasat Reskoba Polres Tanjung Perak, Minggu (12/12/2021).

Baca juga: Bawa 30 Kg Sabu, Pengedar Sabu Jaringan Internasional Anggota Polresta Sidoarjo

Masih kata Dia, pelaku ini juga diketahui mengedarkan ganja. Dalam rumah pelaku ini, selain sabu juga disita daun ganja seberat 2,98 gram dan 0,78 gram.

Setelah diamankan, pelaku AGS beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Tanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut.

Barang bukti lain yang disita, sabu seberat 0,32, 0,26 gram, semua beserta plastik pembungkusnya, 1 pack kertas paper, dan 1 buah HP.

Baca juga: Edarkan Sabu, Pemuda 18 Tahun Diamankan Polisi

“Kasus ini masih terus kita kembangkan,” imbuh Hendro.

Tersangka ini oleh petugas akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (JEM/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru