Tusuk Selingkuhan Istri, Pria Ini Malah Masuk Penjara

bacasaja.id
Tersangka penusukan dan pisau yang digunakan

BACASAJA.ID - Nasib apes dialami Amanudin (56). Maksud hati menjaga kehormatan lantaran istrinya digoda pria lain, namun nasibnya malah berakhir di penjara.

Warga Jalan Pumpungan Gang Masjid No. 6, Surabaya ini ditangkap polisi. Penangkapan ini setelah Amanudin menusuk Muhammad Kholil (55) yang diduga sebagai pria idaman lain (PIL) dari istrinya.

Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi Paparkan Strategi Pengentasan Kemiskinan Terintegrasi di Surabaya

Peristiwa penusukan itu terjadi di kos-kosan Kholil di Jalan Jangkungan II C, Sukolilo, Surabaya sekitar pukul 06.30 Wib, Rabu (23/12/2020) lalu. Akibat penusukan itu, korban mengalami luka di perut bagian kiri sedalam 6 sentimeter.

"Pelaku (Amanudin)) telah kami amankan semalam. Saat ini sudah kami tahan," kata Kapolsek Sukolilo, AKP Subiyantana melalui Kanitreskrim Iptu Zainul Abidin, Sabtu (26/12/2020).

Baca juga: Polrestabes Surabaya Bekuk Dua Pelaku Baru, Terungkap Peran Pengawas dalam Aksi Penculikan

Pelaku disergap saat perjalanan pulang menuju ke rumahnya. Di hadapan polisi yang memeriksanya, tersangka mengaku nekat menusuk korban menggunakan pisau lipat karena sudah lama menyimpan dendam.

"Motifnya sakit hati. Karena istri pelaku ini berselingkuh dengan korban. Pelaku juga mengaku sering melihat istrinya bermesraan dengan korban," papar Abidin.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK Lintas Wilayah, 5 Tersangka Ditangkap

Oleh penyidik, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (Jem)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru