BACASAJA.ID - Nasib apes dialami Amanudin (56). Maksud hati menjaga kehormatan lantaran istrinya digoda pria lain, namun nasibnya malah berakhir di penjara.
Warga Jalan Pumpungan Gang Masjid No. 6, Surabaya ini ditangkap polisi. Penangkapan ini setelah Amanudin menusuk Muhammad Kholil (55) yang diduga sebagai pria idaman lain (PIL) dari istrinya.
Baca juga: 2 Orang ini Curi Kabel PJU di Surabaya Senilai Rp 12 Miliar, Kok Bisa?
Peristiwa penusukan itu terjadi di kos-kosan Kholil di Jalan Jangkungan II C, Sukolilo, Surabaya sekitar pukul 06.30 Wib, Rabu (23/12/2020) lalu. Akibat penusukan itu, korban mengalami luka di perut bagian kiri sedalam 6 sentimeter.
"Pelaku (Amanudin)) telah kami amankan semalam. Saat ini sudah kami tahan," kata Kapolsek Sukolilo, AKP Subiyantana melalui Kanitreskrim Iptu Zainul Abidin, Sabtu (26/12/2020).
Baca juga: Dua Maling Spesialis Besi Tua Tertangkap Basah, Polisi Sita 10 Batang Baja Rel KA
Pelaku disergap saat perjalanan pulang menuju ke rumahnya. Di hadapan polisi yang memeriksanya, tersangka mengaku nekat menusuk korban menggunakan pisau lipat karena sudah lama menyimpan dendam.
"Motifnya sakit hati. Karena istri pelaku ini berselingkuh dengan korban. Pelaku juga mengaku sering melihat istrinya bermesraan dengan korban," papar Abidin.
Baca juga: Orang Lain Tarawih, Pria di Tulungagung Ini malah Satroni Rumah Jemaah
Oleh penyidik, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (Jem)
Editor : Redaksi