Pelaku Pencurian di Surabaya Ini Dibebaskan, Polisi malah Beri Uang dan Sembako

bacasaja.id
Pelaku dengan anggota Polsek Kenjeran saat kesepakatan damai.

BACASAJA.ID – Emak-emak yang diketahui mencuri karena kelaparan dan juga demi anaknya, akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah sebelumnya dibekuk Unit Reskrim Polsek Kenjeran, Surabaya.

Perempuan berinisial SUB (Subaidah) berusia 40 tahun itu sebelumnya adalah pelaku pencurian disebuah toko Jalan Tanah Merah Utara 1 Surabaya.

Baca juga: Cikon Ramadan di Surabaya, Polsek Kenjeran Amankan Miras dari Dua Kafe di Pesisir Tambak Wedi

Penangkapan berawal saat Nur mengetahui tokonya dibobol. Bahkan beberapa barang diketahui lenyap. Korban lalu melaporkan terjadi Tindak Pidana Pencurian itu ke Polisi.

“Pelaku kita pulangkan, sudah bisa di selesaikan secara kekeluargaan, dengan Restorative Justice dan Demi Kemanusian,” jelas Iptu Suryadi, Kanit Reskrim Polsek Kenjeran, Minggu (26/12/2021).

Selain memulangkan, Anggota Reskrim juga mengantar menyiapkan barang bawaan untuk pulang ke daerah asal di Madura hingga Naik Bus.

Selain itu, SUB juga mendapat uang untuk ongkos pulang dan Sembako, mengingat keadaan Ekonomi pelaku seperti itu. “Semoga kita semua selalu di berikan Kesehatan dan keselamatan Aamiin,” tambah Suryadi.

Perwira Balok Dua dipundak ini lagi-lagi mengatakan jika demi Kemanusian dan perdamaian. Anggota juga membantu membelikan Sembako untuk bekal ke Madura.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Ungkap 77 Kasus Pencurian, Terbanyak Curanmor

“Karena himpitan ekonomi lah yang buat pelaku itu nekat. Setiap harinya, kasihan makannya cuma pakai sambel di Kos-kosannya itu,” imbuh dia.

Dikabarkan sebelumnya, emak-emak berusia 40 tahun dibekuk polisi polsek Kenjeran Surabaya setelah terlibat aksi pencurian.

Aksi pencurian yang dilakukan SUB terjadi, Selasa 21 Desember 2021 sekitar pukul 17.30 WIB. Namun SUB yang kos disekitar lokasi kejadian tak sadar ada kamera CCTV yang merekam semua tingkah lakunya.

Baca juga: Kasus Dugaan Pencurian Cincin Star Sapphire, Penasehat Hukum Terdakwa Sebut Dakwaan Dari JPU Masih Prematur

Kepada polisi, korban mengatakan jika barang yang hilang berupa minyak goreng, Roti Biscuit Roma dan Pop Mie. Kemudian setelah itu dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan.

Pada, Rabu 22 Desember 2021 sekira pukul 21.00 WIB, Anggota Reskrim berhasil mengamankan pelaku ditempat Kosnya di Jalan Tanah Merah Utara I Surabaya.

Begitu ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polsek Kenjeran, untuk dilakukan pemeriksaan dan benar dia mengakui perbuatannya. (JEM/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru