Mau Tahun Baru, Polisi Ungkap 13,9 Ton Potasium untuk Bom Rakitan

bacasaja.id
1.027 selonsong detonator dan potassium 13,9 ton yang disita oleh Ditpolairud Jatim untuk pembuatan bom ikan rakitan. (Foto : Arry)

BACASAJA.ID - Tim gabungan dari Ditpolairud Polda Jatim dan Korpolairud Baharkam Polri menangkap pelaku perakit bom ikan dengan total 1.207 selonsong detonator dan potassium seberat 13,9 ton.

Pelaku yang ditangkap bernama M Baidowi (43), warga Jalan Raya Bilaporah, Desa Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura,Jawa Timur. Ia ditangkap pada Rabu (23/12/2020) siang di rumahnya.

Baca juga: Punya 40 Ton Bahan Peledak, Dirut PT DTMK Surabaya Ditangkap

Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan  pelaku ditangkap di rumahnya di Bangkalan. Dari penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan mengamankan barang bukti berupa bahan baku bom ikan dengan jenis Potassium Chlorate (KCL03) sebanyak 2.400 Kilogram.

Dari penangkapan itu, tim gabungan kembali melakukan pengembangan dan mengamankan kembali barang bukti berupa, Potasium Chlorate sebanyak 9.350 Kilogram dan Sodium Perchlorate sebanyak 4.625 Kilogram, yang ada di Gudang milik PT DTMK yang berada di Jalan Margo Mulyo Permai, Surabaya.

"Memang benar tim gabungan dari Ditpolairud Polda Jatim dan Korpolairud Baharkam Polri. Telah mengamankan satu orang terduga perakit bahan peledak (bom ikan) di Bangkalan Madura," kata Komjen Pol Agus, Senin (28/12/2020).

Modusnya tersangka ini mendapatkan pesanan dari warga Makassar, Sulawesi Selatan. Potasium Chlorate itu dijual tersangka dengan harga Rp. 35.000/Kg. Selain itu Sumbu Detonator dijual dengan harga Rp. 20.000/Pcs.

Baca juga: FOTO: Ditpolair Amankan Sebanyak 20 Ton Bom Ikan Rakitan

Diketahui bahwa tersangka sudah menekuni bisnis jual beli Potasium Cholrate sebagai bahan baku bom ikan jenis Potasium Chlorate sudah ia lakukan selama 2 (Dua) tahun sejak tahun 2018.

Tersangka untuk merakit bahan peledak ini menggunakan botol air mineral yang diisi dengan Potasium Chlorate yang dicampur belerang dan arang. Sedangkan untuk pembakarannya, botol air mineral yang sudah diisi Potasium Chlorate diberi sumbu/ Detonator yang nantinya dapat menghasilkan ledakan.

Sementara itu untuk mengelabui petugas, tersangka memalsukan surat jalan dan untuk isi dari masing-masing karung bertuliskan Sodium Carbonat. Padahal isi dari karung tersebut adalah Potasium Chlorate.

Baca juga: Perakit Bom Ikan yang Dibekuk Ditpolairud Jatim, Ternyata Doyan Nyabu

"Tersangka ini pintar untuk kelabuhi petugas dia memalsukan surat jalan. Dan isi dari karung itu dirubah oleh tersangka," pungkasnya.

Tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951, tentang bahan peledak dan atau pasal 122, Undang-Undang No 22 tahun 2019, tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 55,56 KUHP Pidana.

"Setiap orang yang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan atau tidak berlebel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000 (Tiga Milyard Rupiah). Dan atau setiap penyalagunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana 4 (Empat) tahun penjara," jelasnya.(Arry)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru