Simpan Kaleng Permen, Pria Babatan Wiyung Surabaya Diringkus Polisi

bacasaja.id

BACASAJA.ID - Polisi menggerebek sebuah rumah di Babatan Wiyung Surabaya, awal pekan ini. Seorang pria pun ditangkap karena diduga memiliki narkoba.

Adalah HI (43) alias WA pria itu. Sebuah botol bekas permen disita dari rumahnya. Rupanya, dalam botol yang diamankan polisi, didalamnya berisi 2 pipet kaca yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis sabu.

Baca juga: Pura-pura Kos, Penjual Kopi Keliling ini Curi Motor di Surabaya

Setelah kita timbang, berat Bruto masing-masing sebesar ± 2,06 gram dan ± 2,00 gram beserta pipet kacanya,” sebut Akp Hendro Utaryo, Kasat Reskoba Polres Tanjung Perak, Minggu (16/1/2022).

Bukan hanya itu, ditemukan juga 2 sekrop yang terbuat dari sedotan plastik, 17 Klip plastik kecil kosong, Timbangan elektrik warna Silver, Buku tabungan Tahapan beserta Kartu ATM.

Kasat menambahkan, anggota yang mendapat informasi dari masyarakat jika ada orang yang membeli, menjual Narkotika. Kemudian info tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Baca juga: Edarkan Sabu 3,29 Gram Pria Kost Di Margorejo Diringkus Polisi

“Hasil lidik kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat tersebut, dan ternyata benar ada barang buktinya,” tambahnya.

Dari keterangan tersangka bahwa Narkotika itu didapat dari temannya bernama A alias K (DPO), saat ini dalam pengejaran.

Baca juga: Temukan Mayat di Warkop, Warga Wiyung Geger

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibwa ke Mapolres Tanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (JEM/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru