BACASAJA.ID - Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, Saiful Efendi mendesak pemberian sanksi Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang masih melakukan pungutan yang tidak berdasar.
“Kami sebagai kontrol pengawas meminta kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan masalah ke DPRD untuk ditindaklanjuti baik itu masalah sekolah atau lembaga lainnya masak satu anak ditarik Rp. 1,5 juta dengan rincian yang tidak masuk akal,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD, Minggu (30/1/2022).
Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi Perintahkan Inspektorat Periksa Lurah Diduga Pungli Jabatan ASN
Di sisi lain juga ada juga Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) yang menarik LKS sekarang Pandemi Covid-19 belajar tatap muka baru dimulai.
”Janganlah memberi beban orang tua murid di masa Pandemi Covid-19 ini. Sudahi tarikan tarikan itu kan sudah ada BOS,” tambah Saiful.
Baca juga: Dugaan Pungli di Sememi, Pemkot Surabaya Tegaskan Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan
Dikatakan, anggaran pendidikan dari APBD lebih 20 persen. Sesuai aturan, siswa wajib belajar 9 tahun.
“Untuk digratiskan sejauh ini belum bisa, jika sekolah murah sangat sesuai dengan komitmen pemerintah,” tutur Saiful.
Baca juga: Dugaan Pungutan Liar RT/RW di Sememi, Komisi A DPRD Surabaya Murka!
"Terkait Dewan Pendidikan juga sama saya akan cek juga, kami bahkan sudah memeiliki dasar bukti tersebut,” tegasnya. (MLG/RG4)
Editor : Redaksi