BACASAJA.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penahanan terhadap tiga pejabat Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Jumat (25/2/2022).
Tiga pejabat KSP Indosurya yang ditahan dan jadi tersangka itu antara lain Ketua KSP Indosurya Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta Suwito Ayub.
Baca juga: Bareskrim Polri Dalami Dugaan Haji Ilegal, 8 Calon Jemaah Digagalkan Berangkat
Terkait penangkapan dan penahanan tiga pejabat KSP Indosurya tersebut, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipdieksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengaku belum dapat menjelaskan lebih rinci.
Dalam perkara ini, sambung Whisnu, KSP Indosurya diduga melakukan penghimpunan dana ilegal menggunakan badan hukum.
Total keseluruhan investor diduga mencapai 14.500 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp15,9 triliun.
Baca juga: Dugaan TPPU Emas di Surabaya dan Sidoarjo Rp25,9 Triliun, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka
"Selasa rilis," kata Brigjen Whisnu, dikutip Minggu (27/2/2022).
Sementara itu, Ketua KSP Indosurya Henry Surya diduga menghimpun dana dalam bentuk simpanan berjangka dan memberikan bunga 8-11 persen. Penghimpunan dana tersebut diduga dilakukan tanpa ada perizinan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Polisi telah melakukan pelacakan dan penyitaan aset milik tersangka yang diduga hasil dari dugaan tindak pidana tersebut.
Namun demikian, dari kegiatan penghimpunan dana itu berujung pada gagal bayar.
Para tersangka dijerat pasal 46 Undang-ndang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan/atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (RG4)
Editor : Redaksi