BACASAJA.ID - Ini peringatan bagi crazy rich yang suka pamer harta. Menteri Keuangan Sri Mulyani memerintahkan petugas untuk mendatangi orang-orang yang gemar pamer harta di media sosial (medsos).
“Begitu ada yang pamer ‘saya punya berapa miliar’, kita bilang nanti ke salah satu petugas pajak datangi lah,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Semarang, Kamis (10/3).
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Pastikan APBN 2025 Tidak Jebol
Menurut Sri Mulyani, DJP Kemenkeu sejatinya memantau akun-akun media sosial yang suka mengunggah harta. Hal ini dilakukan, ujar Sri Mulyani, demi keadilan. Pajak ini berkaitan dengan pajak penghasilan kategori natura.
“Sekarang ini ada juga kan di media sosial, anak-anak yang baru umurnya 2 tahun sudah dikasih pesawat beneran sama orang tuanya. Itu lah yang sekarang dimasukkan dalam perhitungan perpajakan,” kata Sri Mulyani.
“Jadi memang di Indonesia kan ada yang crazy rich, ada yang memang dia mendapatkan fasilitas dari perusahaannya luar biasa besar. Itu lah yang seperti itu dimasukkan dalam perhitungan perpajakan. Itu yang disebut tadi aspek keadilan,” tuturnya.
Baca juga: Berlaku 1 Januari 2025, Makanan dan Pendidikan Mewah Kena PPN 12 Persen
Kerelaan dan kewajiban
Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pajak bermanfaat untuk setiap lini kehidupan masyarakat. Dari uang pajak yang terkumpul, disalurkan ke berbagai bentuk subsidi, bantuan, dan program-program pembangunan pemerintah untuk mewujudkan Indonesia yang maju.
“Jadi segala macam di republik ini semuanya bisa banyak hidup karena adanya pajak. Kalau kita ingin Indonesia bagus, kualitas sekolah bagus, rumah sakit bagus, puskesmas bagus, jalan raya bagus, ya memang kita harus membangun sama-sama,”
Sementara itu, Menkeu juga menyampaikan bahwa pajak merupakan kewajiban bagi warga negara Indonesia yang mempunyai kemampuan ekonomi. Oleh karenanya, pajak diatur oleh undang-undang.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Tegaskan APBN Tetap Solid dan On Track
“Jadi itu adalah bagian kerelaan untuk menjadi bagian dari Republik Indonesia. (pajak) itu untuk membangun negara,” tandas Menkeu.
Untuk itu Menkeu berharap, wajib pajak untuk tidak lelah mencintai Indonesia dengan berkontribusi nyata melalui membayar pajak dan ikut serta menyukseskan salah satu bagian dari UU HPP yaitu Program Pengungkapan Sukarela. (STK/RG4)
Editor : Redaksi