BACASAJA.ID - Tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun 2018, AK kembali mengembalikan uang kerugian negara.
Kali ini, AK yang merupakan direktur PT. Kya Graha mengembalikan kerugian negara sebesar 433 juta rupiah, dari total kerugian sebesar 2,4 milyar rupiah, Kamis (17/3/220 siang.
Baca juga: Ancam Bawahannya, Koordinator Sales Motor Cabuli 3 Bawahannya
Besaran itu didapat dari perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) kerugian negara dari 4 proyek itu sebesar 2,4 milyar.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kasi Intel, Agung Tri Radityo mengatakan pengembalian uang ini dilakukan oleh kuasa hukumnya, Bambang Suhandoko.
Ak hanya melapor padanya akan mengembalikan kerugian negara. Dengan pengembalian ini, maka seluruh kerugian negara akibat dugaan korupsi 4 ruas jalan yang dikerjakanya sudah lunas.
Meski demikian, pengembalian ini tak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
“Kalau perkaranya terus berjalan, Minggu depan nanti semoga sudah tahap 2,” jelas Agung.
Disinggung alasan tidak ditahanya AK, meski sudah dinyatakan sebagai tersangka sejak sebulan lalu, Agung berdalih AK berkeinginan mengembalikan kerugian negara.
“Kita memberi kesempatan tersangka untuk mengembalikan kerugian negara,” jelasnya.
Baca juga: Dugaan Kasus Penyelewengan Sewa Tanah Kas Desa Batangsaren Naik Sidik
Pengembalian kerugian oleh AK dilakukan secara mencicil sebanyak 5 kali.
Sementara itu kuasa hukum AK, Bambang Suhandoko saat dikonfirmasi membenarkan pengembalian uang tersebut.
Bambang katakan disuruh oleh AK untuk mengembalikan kerugian negara. Pengembalian ini merupakan itikad baik dari AK.
“Nanti ada pertimbangan-pertimbangan hukum yang meringankan itu saja,” jelas Bambang.
Saat ditanya apakah pengembalian ini merupakan bentuk pengakuan kesalahan, atau korupsi? Bambang menyangkalnya. Bambang kembali tegaskan jika pengembalian ini sebagai bentuk itikad baik dari kliennya.
Baca juga: Mantan Direktur PDAM Tulungagung Dituntut 5 Tahun Penjara
“Adapun dia terbukti bersalah atau tidak, harus dibuktikan melalui persidangan,” terangnya.
AK ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada Selasa (9/2/22) lalu, setelah dicecar sekitar 30 pertanyaan selama 7 jam.
Pertanyaan itu seputar 4 ruas jalan yang dikerjakannya. Ruas jalan itu antara lain ruas Jeli-Picisan, Sendang-Penampihan, Boyolangu-Campurdarat dan Tenggong-Purwodadi.
Sebenarnya AK diberi waktu untuk membayar kelebihan bayar selama 60 hari, namun tidak dilakukan. Sehingga dianggap sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Dari 4 ruas jalan itu, kerugian negara sudah dikembalikan sebagian. (JP/t.ag/rg4)
Editor : Redaksi