BACASAJA.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap MDF alias Faiz Rahman Simalungun (16 tahun) di daerah Cianjur, Jawa Barat. Pelajar SMP itu disangka sebagai pembuat video parodi pelecehan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
"Yang bersangkutan berinisial MDF (16) alias Faiz Rahman Simalungun, siswa kelas 3 SMP, tadi malam sudah diamankan di rumahnya di daerah Cianjur oleh penyidik Siber Bareskrim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/1/2021).
Baca juga: Mantap! Kapolres Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Kini Jabat Wadirtipideksus Bareskrim
Ia menjelaskan kasus ini bermula ketika beredar sebuah video parodi lagu Indonesia Raya di YouTube yang mencantumkan nomor telepon dan tag lokasi di Malaysia.
Setelah Polri melakukan koordinasi dengan PDRM Malaysia, PDRM kemudian berhasil menangkap NJ (11 tahun), WNI yang berada di Kota Sabah, Malaysia.
"NJ berada di Malaysia karena mengikuti orang tuanya yang bekerja sebagai TKI, driver di salah satu perkebunan di Sabah, Malaysia," tutur Argo.
Dari hasil pemeriksaan PDRM, didapat keterangan bahwa video tersebut bukan dibuat oleh NJ, tetapi oleh temannya inisial MDF yang berada di Cianjur.
Video tersebut dibuat karena terjadi pertengkaran antara NJ dan MDF, sehingga MDF membuat video parodi tersebut dengan mencantumkan nama NJ, nomor telepon, dan tag lokasi di Malaysia.
"Keduanya sering berkomunikasi, namun terjadi pertengkaran, lalu MDF membuat video parodi instrumental dan lirik video Indonesia Raya dengan nama NJ beserta nomor telepon dan tag lokasi di Malaysia," katanya.
Baca juga: Ungkap Perdagangan Ilegal Sianida, Bareskrim Polri Grebek Gudang di Margomulyo Surabaya dan Pasuruan
Dari hasil pemeriksaan MDF, didapatkan keterangan bahwa sejak umur 8 tahun MDF sudah diberikan ponsel oleh orang tuanya. "Yang bersangkutan paham cara menggunakan ponsel, membuat akun palsu hingga cara mengelabui petugas agar tidak terdeteksi apabila ada pelanggaran pidana," kata Argo dikutip dari Antara.
Terkait motif tersangka melakukan hal tersebut, Siber Bareskrim masih melakukan pendalaman. Argo menjelaskan tersangka MDF akan diproses hukum sesuai dengan UU Anak, karena masih di bawah umur.
"Untuk MDF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan karena di bawah umur menggunakan UU Anak, jadi nanti berbeda dengan UU dewasa," katanya.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka MDF diantaranya ponsel pintar beserta SIM card, perangkat PC, Akte Kelahiran dan KK. MDF saat ini sudah berada di Bareskrim Polri dan masih menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Judi Online Jaringan Internasional Dibongkar, Polisi Amankan Rp75 Miliar, Siapa Bandarnya?
Sedangkan NJ masih berada di Malaysia. Pasal yang disangkakan kepada MDF yaitu Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 64 A Jo Pasal 70 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Penangkapan itu mengagetkan warga sekitar yang tidak menyangka kasus serius itu terjadi pada bocah yang masih duduk di kelas III SMP itu.
Kepala Dusun Desa Hegarmanah, Agus Mulyadi, mengatakan tidak menyangka bahwa MDF anak pemilik rumah yang merangkap sebagai toko serba ada itu ditangkap polisi karena telah membuat parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya.
"Saya pikir malam itu, ada penangkapan bandar narkoba atau tindak kriminal lain, karena petugas yang datang mengunakan beberapa kendaraan roda empat bertubuh tegap dan tinggi mengunakan jaket kulit hitam. Saya baru tahu bahwa yang ditangkap anak pemilik rumah yang masih di bangku SMP," kata Agus di Cianjur, dikutip dari tempo. (net)
Editor : Redaksi