Sampah Menumpuk di TPS Kaliwaron, Wakil Walikota Armuji Geram

bacasaja.id

BACASAJA.ID - Pemandangan tidak sedap tampak di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Kaliwaron, tampak tong bin dipenuhi sampah ditambah antrian panjangnya gerobak sampah yang menunggu giliran diangkut menghalangi pengguna jalan pada Senin (18/4).

Kabar itu terdengar ke Telinga Wakil Walikota Surabaya Armuji yang seketika menuju lokasi setelah menghadiri sebuah acara, berbaju putih dan membawa Handy Talky yang senantiasa menemaninya tampak bergegas berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup.

Baca juga: Wawali Armuji Sidak Dugaan Penipuan WO Kamuya, Korban Rugi Puluhan Juta

"DLH monitor, tolong untuk TPS Kaliwaron segera diangkut sampahnya karena sudah menumpuk," perintah Armuji Melalui HT.

Selain itu, petugas dishub juga membantu mengurai gerobak yang mengantre agar tidak menghalangi pengguna jalan mengantisipasi timbulnya kemacetan.

Baca juga: Bertambah Lagi, Warga Wonokromo Tak Bisa Urus Sertifikat Akibat Klaim Eigendom oleh PT Pertamina

Sempat berinteraksi dengan petugas yang berada di Sekitar Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Kaliwaron, Armuji mengungkapkan kekesalannya melihat manajemen pengangkutan sampah.

"Seharusnya ini bisa ditata waktunya dan volume sampahnya, jangan sampai menumpuk kita harus jaga betul kota Surabaya ini," kata Cak Ji.

Dirinya juga menceritakan ada sekitar 187 Tempat Pembuangan Sementara di Kota Surabaya dan sembilan diantaranya saat ini sudah menerapkan konsep 3R (reduce, reuse, recylce) dalam pengelolaan sampah.

Baca juga: Kasus Tanah Eigendom Bertambah, Warga Gunung Sari Tak Bisa Urus SHM dan SHGB Sejak 10 Tahun Lalu

"Setiap TPS harus menjadi etalase dan simbol kebersihan kota Surabaya, hadirkan kesan ceria, bersih dan nyaman bagi yang melewatinya," tegas Armuji

Disamping itu dia juga berharap agar warga masyarakat juga turut andil dalam menjaga kebersihan kota Surabaya mengingat Surabaya kota yang padat penduduk dan menghasilkan sampah yang banyak pula, sehingga pengelolaan sampah harus secara modern. (*/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru