Enam Staf Holywings Promo Minuman Untuk Muhammad Dan Maria Dijerat Pasal Berlapis

bacasaja.id
Konferensi pers penetapan tersangka kasus Holywings di Polres Jaksel

BACASAJA.ID - Polisi menetapkan enam staf Holywings sebagai tersangka terkait promosi minuman beralkohol untuk orang bernama 'Muhammad' dan 'Maria'. Mereka dijerat pasal berlapis.

"Ada beberapa pasal. Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau pasal 156A KUHP. Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers di kantornya, Jl Wijaya I, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).

Baca juga: Prof Henri Subiakto: UU ITE Harus Dikawal agar Tak Menjadi Alat Pembungkam Pers

Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP itu merupakan pasal penodaan agama. Sementara Pasal 28 ayat 2 UU ITE itu mengatur larangan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Baca juga: Komisi III DPR: Hukum Mati Oknum TNI yang Tembak 3 Polisi hingga Tewas

Berikut keenam tersangka itu:
1. EJD, pria berusia 27 tahun selaku Direktur Kreatif HW
2. NDP, perempuan 36 tahun selaku Head Tim Promosi
3. DAD, pria 27 tahun selaku Desain grafis
4. EA, perempuan 22 tahun selaku Admin Tim Promo
5. AAB, perempuan 25 tahun selaku Socmed Officer
6. AAM, perempuan 25 tahun selaku Admin Tim Promo

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya screenshot postingan akun Holywings, 1 unit PC komputer, 1 unit handphone, 1 hard disk dan 1 unit laptop. Para tersangka itu juga ditahan.

Baca juga: Catat! Ambil Foto Tanpa Izin, Bisa Jadi Tersangka, Ancaman Hukumannya 4 Tahun

"Dari barang bukti kami duga pelaku gunakan barang bukti sebagai sarana dalam lakukan tindak pidana tersebut," kata Budhi. (DTK)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru