Gak Punya Biaya Nikah, Arek Sidoarjo Terpaksa Jualan Sabu

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolsek Krian menunjukkan barang bukti 10.88 gram sabu yang disita dari penegdar Nur Syafaat
Kapolsek Krian menunjukkan barang bukti 10.88 gram sabu yang disita dari penegdar Nur Syafaat

i

BACASAJA.ID - Hari tak menguntungkan dialami oleh Nur Syafaat (26). Ia dibangunkan dengan kedatangan anggota polisi yang hendak menangkap dirinya. Usut punya usut, pemuda ini ternyata terlibat peredaran narkoba.

Selasa, (5/1/2021) sekitar pukul 04.00 WIB, dua polisi mendatangi rumah Nur di Perum Pesona Alam Blok B No 03 Dusun Simoketawan, Wonoayu, Sidoarjo.

Nur yang saat itu membukakan pintu kaget melihat kedatangan polisi. Ia langsung ditangkap dan digeledah rumahnya untuk menemukan sabu yang dimilikinya.

Kapolsek Krian, Kompol Mukhlason mengatakan, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang mencurigakan berupa satu kotak dus susu yang di dalamnya ternyata berisi 19 paket kecil sabu yang terbungkus rapi.

"Barang bukti sabtu tersebut kami dapatkan dari dalam jok motor milik pelaku yang terparkir di halaman rumahnya," terang Mukhlason di Mapolsek Krian, Kamis (7/1/2021).

Pelaku beserta barang bukti sabu tersebut langsung di bawa menuju kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Selain sabu, polisi juga menyita handphone milik Nur yang didalamnya berisi bukti transaksi.

"Kami menyita satu buah handphone yang di dalamnya berisikan percakapan WA tentang pemesanan narkotika jenis sabu, dan uang tunai sebesar Rp200 ribu yang merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu," jelasnya.

Mukhlason mengatakan, terungkapnya Nur sebagai pengedar sabu setelah polisi mendapat informasi dari seseorang yang tidak mau disebut namanya yang memberitahukan bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di rumah pelaku.

Sementara itu, pengakuan dari Nur mengatakan bahwa sabu tersebut didapat dengan cara membeli sistem ranjau dari seseorang bernama Arjun yang saat ini masih diburu polisi.

"Barangnya saya ambil dari penjual yang diletakkan di depan SPBU selatan GOR Mojosari Mojokerto sebanyak 19 paket seberat 10,88 gram. Harga satuannya Rp1,1 juta. Sementara masih bayar Rp2,5 juta," akunya.

Nur juga mengatakan bila menjadi pengedar karena membutuhkan uang untuk biaya menikah dengan kekasihnya. Namun hal itu kandas karena perbuatannya terendus oleh kepolisian. "Buat tambahan biaya nikah mas," tambahnya.

Kini Nur harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Arry).

Berita Terbaru

Diduga Keracunan, 19 Karyawan Pabrik Seafood PT Bumi Menara Internusa Lamongan Dilarikan ke RS

Diduga Keracunan, 19 Karyawan Pabrik Seafood PT Bumi Menara Internusa Lamongan Dilarikan ke RS

Jumat, 05 Jun 2026 19:58 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 19:58 WIB

LAMONGAN – Insiden medis darurat menimpa belasan pekerja di kawasan industri Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Sebanyak 19 karyawan PT Bumi Menara Internusa (…

Surabaya Jalankan Pilot Project Perlinsos Digital, Libatkan Lebih dari 12 Ribu Agen Pendamping

Surabaya Jalankan Pilot Project Perlinsos Digital, Libatkan Lebih dari 12 Ribu Agen Pendamping

Jumat, 05 Jun 2026 19:55 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 19:55 WIB

SURABAYA- Kota Surabaya ditunjuk sebagai salah satu dari 42 kabupaten/kota percontohan dalam pelaksanaan Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital yang …

Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator di Kasus Korupsi MBG

Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator di Kasus Korupsi MBG

Jumat, 05 Jun 2026 17:14 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 17:14 WIB

JAKARTA- Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, berencana mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi…

KPK Sambut Positif Putusan Pengadilan Singapura, Ekstradisi Paulus Tannos Segera

KPK Sambut Positif Putusan Pengadilan Singapura, Ekstradisi Paulus Tannos Segera

Jumat, 05 Jun 2026 13:14 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 13:14 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan tersangka korupsi E-KTP, Paulus T…

Komitmen Nyata Pemkot Surabaya: Wujudkan Kota Layak Anak Lewat Sistem Perlindungan yang Responsif dan Humanis

Komitmen Nyata Pemkot Surabaya: Wujudkan Kota Layak Anak Lewat Sistem Perlindungan yang Responsif dan Humanis

Jumat, 05 Jun 2026 13:09 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 13:09 WIB

SURABAYA- Predikat Kota Layak Anak (KLA) yang disandang Kota Surabaya bukan sekadar piagam penghargaan administratif. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Surabaya,…

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka. Silmy ditetapkan t…