Gak Punya Biaya Nikah, Arek Sidoarjo Terpaksa Jualan Sabu

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolsek Krian menunjukkan barang bukti 10.88 gram sabu yang disita dari penegdar Nur Syafaat
Kapolsek Krian menunjukkan barang bukti 10.88 gram sabu yang disita dari penegdar Nur Syafaat

i

BACASAJA.ID - Hari tak menguntungkan dialami oleh Nur Syafaat (26). Ia dibangunkan dengan kedatangan anggota polisi yang hendak menangkap dirinya. Usut punya usut, pemuda ini ternyata terlibat peredaran narkoba.

Selasa, (5/1/2021) sekitar pukul 04.00 WIB, dua polisi mendatangi rumah Nur di Perum Pesona Alam Blok B No 03 Dusun Simoketawan, Wonoayu, Sidoarjo.

Nur yang saat itu membukakan pintu kaget melihat kedatangan polisi. Ia langsung ditangkap dan digeledah rumahnya untuk menemukan sabu yang dimilikinya.

Kapolsek Krian, Kompol Mukhlason mengatakan, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang mencurigakan berupa satu kotak dus susu yang di dalamnya ternyata berisi 19 paket kecil sabu yang terbungkus rapi.

"Barang bukti sabtu tersebut kami dapatkan dari dalam jok motor milik pelaku yang terparkir di halaman rumahnya," terang Mukhlason di Mapolsek Krian, Kamis (7/1/2021).

Pelaku beserta barang bukti sabu tersebut langsung di bawa menuju kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Selain sabu, polisi juga menyita handphone milik Nur yang didalamnya berisi bukti transaksi.

"Kami menyita satu buah handphone yang di dalamnya berisikan percakapan WA tentang pemesanan narkotika jenis sabu, dan uang tunai sebesar Rp200 ribu yang merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu," jelasnya.

Mukhlason mengatakan, terungkapnya Nur sebagai pengedar sabu setelah polisi mendapat informasi dari seseorang yang tidak mau disebut namanya yang memberitahukan bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di rumah pelaku.

Sementara itu, pengakuan dari Nur mengatakan bahwa sabu tersebut didapat dengan cara membeli sistem ranjau dari seseorang bernama Arjun yang saat ini masih diburu polisi.

"Barangnya saya ambil dari penjual yang diletakkan di depan SPBU selatan GOR Mojosari Mojokerto sebanyak 19 paket seberat 10,88 gram. Harga satuannya Rp1,1 juta. Sementara masih bayar Rp2,5 juta," akunya.

Nur juga mengatakan bila menjadi pengedar karena membutuhkan uang untuk biaya menikah dengan kekasihnya. Namun hal itu kandas karena perbuatannya terendus oleh kepolisian. "Buat tambahan biaya nikah mas," tambahnya.

Kini Nur harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Arry).

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …