Gak Punya Biaya Nikah, Arek Sidoarjo Terpaksa Jualan Sabu

author bacasaja.id

- Pewarta

Kamis, 07 Jan 2021 15:32 WIB

Gak Punya Biaya Nikah, Arek Sidoarjo Terpaksa Jualan Sabu

i

Kapolsek Krian menunjukkan barang bukti 10.88 gram sabu yang disita dari penegdar Nur Syafaat

BACASAJA.ID - Hari tak menguntungkan dialami oleh Nur Syafaat (26). Ia dibangunkan dengan kedatangan anggota polisi yang hendak menangkap dirinya. Usut punya usut, pemuda ini ternyata terlibat peredaran narkoba.

Selasa, (5/1/2021) sekitar pukul 04.00 WIB, dua polisi mendatangi rumah Nur di Perum Pesona Alam Blok B No 03 Dusun Simoketawan, Wonoayu, Sidoarjo.

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Pengedar Sebut BB Narkoba dari Surabaya

Nur yang saat itu membukakan pintu kaget melihat kedatangan polisi. Ia langsung ditangkap dan digeledah rumahnya untuk menemukan sabu yang dimilikinya.

Kapolsek Krian, Kompol Mukhlason mengatakan, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang mencurigakan berupa satu kotak dus susu yang di dalamnya ternyata berisi 19 paket kecil sabu yang terbungkus rapi.

"Barang bukti sabtu tersebut kami dapatkan dari dalam jok motor milik pelaku yang terparkir di halaman rumahnya," terang Mukhlason di Mapolsek Krian, Kamis (7/1/2021).

Pelaku beserta barang bukti sabu tersebut langsung di bawa menuju kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Selain sabu, polisi juga menyita handphone milik Nur yang didalamnya berisi bukti transaksi.

Baca Juga: Bawa 30 Kg Sabu, Pengedar Sabu Jaringan Internasional Anggota Polresta Sidoarjo

"Kami menyita satu buah handphone yang di dalamnya berisikan percakapan WA tentang pemesanan narkotika jenis sabu, dan uang tunai sebesar Rp200 ribu yang merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu," jelasnya.

Mukhlason mengatakan, terungkapnya Nur sebagai pengedar sabu setelah polisi mendapat informasi dari seseorang yang tidak mau disebut namanya yang memberitahukan bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di rumah pelaku.

Sementara itu, pengakuan dari Nur mengatakan bahwa sabu tersebut didapat dengan cara membeli sistem ranjau dari seseorang bernama Arjun yang saat ini masih diburu polisi.

Baca Juga: Edarkan Sabu, Pemuda 18 Tahun Diamankan Polisi

"Barangnya saya ambil dari penjual yang diletakkan di depan SPBU selatan GOR Mojosari Mojokerto sebanyak 19 paket seberat 10,88 gram. Harga satuannya Rp1,1 juta. Sementara masih bayar Rp2,5 juta," akunya.

Nur juga mengatakan bila menjadi pengedar karena membutuhkan uang untuk biaya menikah dengan kekasihnya. Namun hal itu kandas karena perbuatannya terendus oleh kepolisian. "Buat tambahan biaya nikah mas," tambahnya.

Kini Nur harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Arry).

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU