BACASAJA.ID – Anggota DPRD Kota Surabaya mendukung Pemerintah Pusat yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021. Selain sebagai upaya menurunkan kasus Covid-19, PSBB itu bukan seperti lockdown.
“Sangat bagus dan amat bagus, kami mendukung,” ujar Pertiwi Ayu Krishna, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Kamis (7/1/2021).
Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Surat Bebas COVID-19 Jawa - Bali
PSBB ini, kata dia, jangan disalah artikan pembatasan atau lockdown total, tapi hanya pembatasan dan menurutnya pembatasan ada kategorinya. “Seperti mall yang luas, paling tidak harus terisi hanya 50 persen atau sampai 75 persen,” cetus Ayu.
Adanya PSBB, menurut Penasehat Fraksi Golkar ini, paling tidak untuk mengurangi atau menekan penularan klaster baru covid-19 yang ada di seluruh provinsi pulau Jawa dan Bali. “Karena rumah sakit juga sudah penuh pasien covid-19,” terangnya.
Baca Juga: Wali Kota Eri Cahyadi Siap jika PPKM Diperpanjang
Aturan PSBB di seluruh provinsi pulau jawa dan provinsi bali ini, kata dia, pada umumnya orang jawa senang wisata ke pulau bali, dan sebaliknya orang pulau bali juga senang wisata ke pulau jawa. “Karena memang tempat wisata yang ada di pulau jawa dan bali banyak sekali,” ungkapnya.
Kalau pemerintah tidak memutuskan PSBB, menurut dia, bisa makin tinggi penularan covid-19 dan apalagi sekolah belum boleh masuk atau tatap muka. “Selama inikan proses pendidikan di sekolah masih melalui daring ya kan,” katanya.
Baca Juga: Video : Petugas Bubarkan Peziarah di Makam Sunan Ampel
Untuk itu, pihaknya mengimbau warga surabaya dan jawa timur untuk tetap mentaati keputusan aturan PSBB dari pemerintah pusat. “Dengan mengikuti aturan (PSBB) ini, siapa tahu bisa menekan penyebaran atau penularan klaster baru covid-19,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Pemerintah membatasi kegiatan masyarakat dengan merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan virus corona (Covid-19) di Pulau Jawa dan Provinsi Bali.
PSBB Jawa Bali ini berlaku 11 Januari sampai 25 Januari 2021. Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. (Byta)
Editor : Redaksi