SURABAYA - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak (Kejari) menahan tersangka berinisial S dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian bahan baku ikan tengiri steak, Jumat (31/03/23)
Kepala Kejaksaan Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi melalui Kasi Intel Jemmy Sandra menjelaskan sekira hari Jumat tanggal 31 Maret 2023 pukul 14.00 WIB telah dilakukan penahanan terhadap tersangka inisial S oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bahan baku Ikan Tenggiri Steak oleh PT.
Perikanan Nusantara kepada tersangka S pada tahun 2018.
"Modus yang dilakukan oleh tersangka adalah tanggal 23 Januari 2018 dilakukan Perjanjian kerjasama antara PT. Perikanan
Nusantara (Persero) dengan saudara S. selaku Direktur PT. Ikan Laut Indonesia dalam penjualan ikan tenggiri beku yang di proses menjadi produk hasil olahan tengiri
steak," jelas Kasi Intel Jemmy Sandra
Selanjutnya tanggal 23 Januari 2018 tersebut PT. Ikan Laut Nusantara (ILI) langsung
menerima pembayaran pertama dari PT. Perikanan Nusantara (Persero) sebesar Rp.446.997.600 juta untuk 10.100 Kg Ikan Tengiri Steak, kemudian pada tanggal 14
Februari 2018 dilakukan Pembayaran kedua dari PT. Perikanan Nusantara (Persero)
kepada PT. Ikan Laut Nusantara (ILI) sebesar Rp.191.570.400, juta untuk 3900 Kg. Dari jumlah total keseluruhan uang yang diterima oleh tersangka S. selaku Direktur
PT. Ikan Laut Indonesia dari PT. Perikanan Nusantara (Persero) yaitu sebesar Rp. 638.568.000, juta.
"Namun oleh tersangka tidak dipergunakan untuk pembelian bahan baku Ikan Tengiri Steak," terangnya
Dari bukti yang cukup dilakukan penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala
Kejaksaan Negeri tanjung Perak Nomor Print-01/M.5.43/Fd.1/03/2023 tanggal 31 Maret 2023
Dikhawatirkan merusak atau menghilangkan barang bukti.
"Adapun potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka sebesar Rp 569.568.000, juta," pungkasnya
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (RIF)
Editor : Redaksi