Rugikan Negara Rp 569 Juta Direktur PT Ikan Laut Nusantara Digiring Ke Rutan Kejati

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak (Kejari) menahan tersangka berinisial S dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian bahan baku ikan tengiri steak, Jumat (31/03/23)
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak (Kejari) menahan tersangka berinisial S dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian bahan baku ikan tengiri steak, Jumat (31/03/23)

i

SURABAYA - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak (Kejari) menahan tersangka berinisial S dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian bahan baku ikan tengiri steak, Jumat (31/03/23)

Kepala Kejaksaan Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi melalui Kasi Intel Jemmy Sandra menjelaskan sekira hari Jumat tanggal 31 Maret 2023 pukul 14.00 WIB telah dilakukan penahanan terhadap tersangka inisial S oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bahan baku Ikan Tenggiri Steak oleh PT.
Perikanan Nusantara kepada tersangka S pada tahun 2018.

"Modus yang dilakukan oleh tersangka adalah tanggal 23 Januari 2018 dilakukan Perjanjian kerjasama antara PT. Perikanan
Nusantara (Persero) dengan saudara S. selaku Direktur PT. Ikan Laut Indonesia dalam penjualan ikan tenggiri beku yang di proses menjadi produk hasil olahan tengiri
steak," jelas Kasi Intel Jemmy Sandra

Selanjutnya tanggal 23 Januari 2018 tersebut PT. Ikan Laut Nusantara (ILI) langsung
menerima pembayaran pertama dari PT. Perikanan Nusantara (Persero) sebesar Rp.446.997.600 juta untuk 10.100 Kg Ikan Tengiri Steak, kemudian pada tanggal 14
Februari 2018 dilakukan Pembayaran kedua dari PT. Perikanan Nusantara (Persero)
kepada PT. Ikan Laut Nusantara (ILI) sebesar Rp.191.570.400, juta untuk 3900 Kg. Dari jumlah total keseluruhan uang yang diterima oleh tersangka S. selaku Direktur
PT. Ikan Laut Indonesia dari PT. Perikanan Nusantara (Persero) yaitu sebesar Rp. 638.568.000, juta.

"Namun oleh tersangka tidak dipergunakan untuk pembelian bahan baku Ikan Tengiri Steak," terangnya

Dari bukti yang cukup dilakukan penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala
Kejaksaan Negeri tanjung Perak Nomor Print-01/M.5.43/Fd.1/03/2023 tanggal 31 Maret 2023
Dikhawatirkan merusak atau menghilangkan barang bukti.

"Adapun potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka sebesar Rp 569.568.000, juta," pungkasnya

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (RIF)

Tag :

Berita Terbaru

Petinggi PLN Kasak Kusuk Lobi Kejati DKI Jakarta Soal Dugaan Mark-Up Rp13,5 M, ‘Tangkap Yusuf Didi dan Kroninya

Petinggi PLN Kasak Kusuk Lobi Kejati DKI Jakarta Soal Dugaan Mark-Up Rp13,5 M, ‘Tangkap Yusuf Didi dan Kroninya

Kamis, 04 Jun 2026 18:30 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:30 WIB

JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tampaknya tidak main-main dalam mengusut kasus dugaan Mark-Up anggaran Kontrak…

Anggota DPR RI Dukung Penyegaran Pimpinan BGN, Minta Program MBG Lebih Akuntabel

Anggota DPR RI Dukung Penyegaran Pimpinan BGN, Minta Program MBG Lebih Akuntabel

Kamis, 04 Jun 2026 14:37 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:37 WIB

JAKARTA– Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi dan penyegaran kepemimpinan di Badan Gizi N…

DPRD: Jangan Cuma JLLT dan JLLB, Pemkot Perlu Bangun RSUD di Surabaya Selatan dan Utara

DPRD: Jangan Cuma JLLT dan JLLB, Pemkot Perlu Bangun RSUD di Surabaya Selatan dan Utara

Kamis, 04 Jun 2026 14:31 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:31 WIB

SURABAYA-  Pembangunan infrastruktur masih menjadi fokus utama arah pembangunan Kota Surabaya dalam beberapa tahun ke depan. Selain proyek jalan lingkar yang …

DPRD Surabaya Soroti SPMB SMA/SMK yang Masih Bebani Warga Miskin

DPRD Surabaya Soroti SPMB SMA/SMK yang Masih Bebani Warga Miskin

Kamis, 04 Jun 2026 14:27 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:27 WIB

SURABAYA – Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri di Jawa Timur dinilai masih menyulitkan warga kurang mampu. Pasalnya, calon peserta didik d…

Wakil Meteri Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan, KPK: Terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Ratusan Miliar

Wakil Meteri Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan, KPK: Terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Ratusan Miliar

Kamis, 04 Jun 2026 14:21 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:21 WIB

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenimipas), Silmy Karim, menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama tujuh orang lainnya. Mereka…

Komisi D DPRD Surabaya Pastikan Kuota SPMB 2026 Cukup

Komisi D DPRD Surabaya Pastikan Kuota SPMB 2026 Cukup

Kamis, 04 Jun 2026 11:12 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 11:12 WIB

SURABAYA– Persiapan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 menjadi perhatian serius Komisi D DPRD Surabaya. Dalam rapat bersama Dinas Pendidikan (…