Rugikan Negara Rp 569 Juta Direktur PT Ikan Laut Nusantara Digiring Ke Rutan Kejati

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak (Kejari) menahan tersangka berinisial S dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian bahan baku ikan tengiri steak, Jumat (31/03/23)
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak (Kejari) menahan tersangka berinisial S dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian bahan baku ikan tengiri steak, Jumat (31/03/23)

i

SURABAYA - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak (Kejari) menahan tersangka berinisial S dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian bahan baku ikan tengiri steak, Jumat (31/03/23)

Kepala Kejaksaan Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi melalui Kasi Intel Jemmy Sandra menjelaskan sekira hari Jumat tanggal 31 Maret 2023 pukul 14.00 WIB telah dilakukan penahanan terhadap tersangka inisial S oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bahan baku Ikan Tenggiri Steak oleh PT.
Perikanan Nusantara kepada tersangka S pada tahun 2018.

"Modus yang dilakukan oleh tersangka adalah tanggal 23 Januari 2018 dilakukan Perjanjian kerjasama antara PT. Perikanan
Nusantara (Persero) dengan saudara S. selaku Direktur PT. Ikan Laut Indonesia dalam penjualan ikan tenggiri beku yang di proses menjadi produk hasil olahan tengiri
steak," jelas Kasi Intel Jemmy Sandra

Selanjutnya tanggal 23 Januari 2018 tersebut PT. Ikan Laut Nusantara (ILI) langsung
menerima pembayaran pertama dari PT. Perikanan Nusantara (Persero) sebesar Rp.446.997.600 juta untuk 10.100 Kg Ikan Tengiri Steak, kemudian pada tanggal 14
Februari 2018 dilakukan Pembayaran kedua dari PT. Perikanan Nusantara (Persero)
kepada PT. Ikan Laut Nusantara (ILI) sebesar Rp.191.570.400, juta untuk 3900 Kg. Dari jumlah total keseluruhan uang yang diterima oleh tersangka S. selaku Direktur
PT. Ikan Laut Indonesia dari PT. Perikanan Nusantara (Persero) yaitu sebesar Rp. 638.568.000, juta.

"Namun oleh tersangka tidak dipergunakan untuk pembelian bahan baku Ikan Tengiri Steak," terangnya

Dari bukti yang cukup dilakukan penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala
Kejaksaan Negeri tanjung Perak Nomor Print-01/M.5.43/Fd.1/03/2023 tanggal 31 Maret 2023
Dikhawatirkan merusak atau menghilangkan barang bukti.

"Adapun potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka sebesar Rp 569.568.000, juta," pungkasnya

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (RIF)

Tag :

Berita Terbaru

AKBP Hety Raih Penghargaan "Leadership" di Ajang IAWP 2026

AKBP Hety Raih Penghargaan "Leadership" di Ajang IAWP 2026

Minggu, 20 Sep 2026 20:59 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 20:59 WIB

JAKARTA– Polri mengapresiasi prestasi AKBP Hety Padmawati yang meraih penghargaan kategori Leadership dalam ajang International Association of Women Police (…

Said Abdullah: Soekarno Run Jangan Berhenti Jadi Kompetisi Lari

Said Abdullah: Soekarno Run Jangan Berhenti Jadi Kompetisi Lari

Minggu, 20 Sep 2026 20:53 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 20:53 WIB

BANYUWANGI – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Said Abdullah ingin Soekarno Run BWX di Banyuwangi tidak berhenti sebagai kompetisi lari. Ajang yang digelar 2…

Eri Cahyadi: Soekarno Run Ajarkan Generasi Muda Berdiri di Atas Kaki Sendiri

Eri Cahyadi: Soekarno Run Ajarkan Generasi Muda Berdiri di Atas Kaki Sendiri

Minggu, 20 Sep 2026 20:48 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 20:48 WIB

BANYUWANGI – Semangat berdiri di atas kaki sendiri menjadi pesan utama dalam Soekarno Run BWX 2026 di Banyuwangi, Minggu (20/9/2026). Wakil Ketua Bidang P…

Disdukcapil Surabaya Punya Bunda Jelita, Layanan Urus Akta Kelahiran hingga KIA Sejak Masa Kehamilan

Disdukcapil Surabaya Punya Bunda Jelita, Layanan Urus Akta Kelahiran hingga KIA Sejak Masa Kehamilan

Minggu, 20 Sep 2026 20:43 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 20:43 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menghadirkan inovasi Bunda Jelita (Bersama Urus Kelahiran dan Identitas…

Salamul Huda Terpilih Jadi Ketua IKA PMII Probolinggo Raya, Raih 12 dari 13 Suara

Salamul Huda Terpilih Jadi Ketua IKA PMII Probolinggo Raya, Raih 12 dari 13 Suara

Minggu, 20 Sep 2026 11:18 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 11:18 WIB

PROBOLINGGO – Salamul Huda resmi terpilih sebagai Ketua Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Probolinggo Raya. Ia terpilih dalam M…

Meriahkan HUT Sulbar ke-22, Kapolda Hadiri ‘Sulbar Fun Run’ Tegaskan Dukungan Penuh bagi Olahraga Masyarakat

Meriahkan HUT Sulbar ke-22, Kapolda Hadiri ‘Sulbar Fun Run’ Tegaskan Dukungan Penuh bagi Olahraga Masyarakat

Minggu, 20 Sep 2026 10:36 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 10:36 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta, menghadiri langsung kegiatan akbar olahraga masyarakat "Sulbar Fun Run 3" yang dipusatkan di …