Rugikan Negara Rp 569 Juta Direktur PT Ikan Laut Nusantara Digiring Ke Rutan Kejati

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak (Kejari) menahan tersangka berinisial S dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian bahan baku ikan tengiri steak, Jumat (31/03/23)
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak (Kejari) menahan tersangka berinisial S dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian bahan baku ikan tengiri steak, Jumat (31/03/23)

i

SURABAYA - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak (Kejari) menahan tersangka berinisial S dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian bahan baku ikan tengiri steak, Jumat (31/03/23)

Kepala Kejaksaan Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi melalui Kasi Intel Jemmy Sandra menjelaskan sekira hari Jumat tanggal 31 Maret 2023 pukul 14.00 WIB telah dilakukan penahanan terhadap tersangka inisial S oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bahan baku Ikan Tenggiri Steak oleh PT.
Perikanan Nusantara kepada tersangka S pada tahun 2018.

"Modus yang dilakukan oleh tersangka adalah tanggal 23 Januari 2018 dilakukan Perjanjian kerjasama antara PT. Perikanan
Nusantara (Persero) dengan saudara S. selaku Direktur PT. Ikan Laut Indonesia dalam penjualan ikan tenggiri beku yang di proses menjadi produk hasil olahan tengiri
steak," jelas Kasi Intel Jemmy Sandra

Selanjutnya tanggal 23 Januari 2018 tersebut PT. Ikan Laut Nusantara (ILI) langsung
menerima pembayaran pertama dari PT. Perikanan Nusantara (Persero) sebesar Rp.446.997.600 juta untuk 10.100 Kg Ikan Tengiri Steak, kemudian pada tanggal 14
Februari 2018 dilakukan Pembayaran kedua dari PT. Perikanan Nusantara (Persero)
kepada PT. Ikan Laut Nusantara (ILI) sebesar Rp.191.570.400, juta untuk 3900 Kg. Dari jumlah total keseluruhan uang yang diterima oleh tersangka S. selaku Direktur
PT. Ikan Laut Indonesia dari PT. Perikanan Nusantara (Persero) yaitu sebesar Rp. 638.568.000, juta.

"Namun oleh tersangka tidak dipergunakan untuk pembelian bahan baku Ikan Tengiri Steak," terangnya

Dari bukti yang cukup dilakukan penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala
Kejaksaan Negeri tanjung Perak Nomor Print-01/M.5.43/Fd.1/03/2023 tanggal 31 Maret 2023
Dikhawatirkan merusak atau menghilangkan barang bukti.

"Adapun potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka sebesar Rp 569.568.000, juta," pungkasnya

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (RIF)

Tag :

Berita Terbaru

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…