Berapa Besar Dana Kampanye di Pemilu 2024? Ini Lho Aturan Mainnya

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi dana kampanye Pemilu.
Ilustrasi dana kampanye Pemilu.

i

JAKARTA- Banyak yang berasumsi untuk menjadi calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI maupun DPRD di Pemilu 2024 membutuhkan dana hingga miliaran Rupiah. Sebenarnya bagaimana aturan mainnya?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur batasan mengenai sumbangan dana kampanye untuk Pemilu 2024.
Ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 yang terbit 1 September 2023.

Benarkah seorang Caleg harus mengeluarkan dana hingga miliaran rupiah? Simak ulasan berikut ini seperti dilansir laman Indonesia Baik, Kamis 2 November 2023.

Dana Kampanye Pemilu 2024

Dana kampanye untuk Pemilu 2024 dapat diperoleh dari dari perseorangan maupun kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non-pemerintah.

Namun, sumbangan dana kampanye yang boleh diterima dari sejumlah sumber itu dibatasi nominalnya.

Secara rinci, sumbangan dana kampanye untuk calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang berasal dari perorangan maksimal sebesar Rp2,5 miliar.

Sementara, dana kampanye capres dan cawapres dari perusahaan paling besar senilai Rp25 miliar.

Untuk calon anggota DPR dan DPRD, sumbangan dana kampanye juga dibatasi paling besar Rp2,5 miliar dari perorangan.

Kemudian, dana kampanye DPR dari perusahaan maksimal mencapai Rp25 miliar.
Dilanjut, sumbangan dana kampanye untuk calon anggota DPD maksimal sebesar Rp750 juta dari perorangan.

Terakhir, sumbangan dana kampanye calon anggota DPD dari perusahaan paling besar senilai RP1,5 miliar.

Dana Kampanye Pilpres

Batasan jumlah sumbangan dana kampanye untuk pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2019 hingga 2024 terus mengalami peningkatan dibandingkan Pemilu & Pilpres 2104.

Sebagaimana diketahui, pada Pilpres 2014, sumbangan dana kampanye perseorangan tidak boleh melebihi Rp1 miliar dan badan usaha tidak boleh lebih Rp5 miliar.

Sedangkan, pada Pemilu 2019, sumbangan dana kampanye dari perseorangan tidak boleh lebih dari Rp2,5 miliar dan non perseorangan (kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non pemerintah) tidak boleh lebih Rp 25 miliar.

Aturan Dana Kampanye

Sebagai informasi, sumbangan dana kampanye tersebut dapat berbentuk uang, barang, dan jasa.

Dana kampanye yang berbentuk barang maupun jasa dicatat menurut harga pasar yang wajar saat sumbangan diterima.

Dalam aturan tersebut juga menjelaskan sumbangan dari perseorangan maupun perusahaan bersifat kumulatif selama masa kampanye.

Jika sumbangan melebihi ketentuan, maka dana kampanye tersebut dilarang digunakan.

Kemudian, sumbangan dana kampanye yang berlebih wajib dilaporkan kepada KPU.
Nantinya, dana itu diserahkan ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir. (*)

 

Tag :

Berita Terbaru

Tiga Perusahaan Besar China Incar Monyet Ekor Panjang yang Jadi Hama di Indonesia

Tiga Perusahaan Besar China Incar Monyet Ekor Panjang yang Jadi Hama di Indonesia

Minggu, 11 Okt 2026 09:51 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 09:51 WIB

JAKARTA - Di China, perusahaan farmasi besar seperti WuXi AppTec (melalui anak usahanya yang mengakuisisi Suzhou Kanglu Biotechnology) tercatat sebagai salah…

Polantas Karib Polda Sulbar, Patroli di Titik Rawan, Edukasi Keselamatan dan Berbagi Air Dengan Pengguna Jalan

Polantas Karib Polda Sulbar, Patroli di Titik Rawan, Edukasi Keselamatan dan Berbagi Air Dengan Pengguna Jalan

Minggu, 11 Okt 2026 06:03 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 06:03 WIB

POLDA SULBAR - Menjelang akhir pekan, saat malam mulai larut, cahaya lampu biru khas Polantas kembali terlihat menyisir jalan-jalan di Kota Mamuju. Patroli ini…

Achmad Hidayat hingga Eusebius Purwadi Terlihat Pegang Kartu PSI, Josiah Michael Belum Merespons

Achmad Hidayat hingga Eusebius Purwadi Terlihat Pegang Kartu PSI, Josiah Michael Belum Merespons

Minggu, 11 Okt 2026 05:47 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 05:47 WIB

SURABAYA – Foto sejumlah tokoh yang memiliki rekam jejak di PDI Perjuangan bersama kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Josiah Michael, menjadi perhatian. …

Dukung Digitalisasi Pasar Keputran, BRI Regional Office Surabaya Hadirkan Fasilitas WiFi untuk Permudah Transaksi QRIS

Dukung Digitalisasi Pasar Keputran, BRI Regional Office Surabaya Hadirkan Fasilitas WiFi untuk Permudah Transaksi QRIS

Sabtu, 10 Okt 2026 21:14 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 21:14 WIB

SURABAYA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Regional Office Surabaya terus memperkuat komitmennya dalam mendukung transformasi digital sektor …

Kasus Anak Dibawa Pergi di Mamuju Tengah Sudah Ditangani, Kabid Humas: Proses Hukum Terus Berjalan

Kasus Anak Dibawa Pergi di Mamuju Tengah Sudah Ditangani, Kabid Humas: Proses Hukum Terus Berjalan

Sabtu, 10 Okt 2026 17:57 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 17:57 WIB

MAMUJU — Polda Sulawesi Barat memastikan kasus dugaan membawa pergi seorang anak perempuan di bawah umur dari Kabupaten Mamuju Tengah, yang menjadi perhatian m…

Reses Lutfiyah di Surabaya Utara: Warga Pertanyakan Paving dan Saluran Mangkrak

Reses Lutfiyah di Surabaya Utara: Warga Pertanyakan Paving dan Saluran Mangkrak

Sabtu, 10 Okt 2026 16:55 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 16:55 WIB

SURABAYA – Persoalan infrastruktur lingkungan, keterbatasan fasilitas pendidikan dan kesehatan, hingga bantuan bagi warga kurang mampu menjadi aspirasi yang m…