SURABAYA - Anggota Komisi II DPR RI Haeny Relawati mengungkapkan temuan krusial terkait Juknis Pemilu di beberapa provinsi yang dianggap tidak sejalan dengan Undang-Undang. Dalam meneliti regulasi yang dikeluarkan oleh KPU, Haeny Relawati menyoroti perbedaan antara Juknis KPU dan UU Nomor 7 tahun 2017 Pasal 348 Ayat 2 terkait persyaratan identitas kependudukan pemilih.
"KPU yang menyatakan bahwa itu bertentangan dengan UU atau mohon maaf tepatnya tidak sesuai kutipannya dengan perintah undang-undang dalam hal ini adalah menyangkut tentang identitas kependudukan dari pemilih di UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 348 sudah cukup jelas dijelaskan tetapi KPU menyampaikan bahwasanya yang harus dibawa adalah KTP elektronik," papar Haeny saat rapat kerja reses di Surabaya dilansir Parlementaria DPR, Jumat (9/2/2024).
Baca Juga: KPU RI Resmi Tetapkan 8 Parpol Lolos ke Senayan, Bukan Partainya Kaesang!
Regulasi Juknis KPU menyatakan bahwa hanya KTP elektronik yang menjadi syarat identitas kependudukan pemilih, sementara UU Nomor 7 tahun 2017 Pasal 348 Ayat 2 memungkinkan penggunaan dokumen lain seperti kartu keluarga yang memiliki foto pemilih.
"Sedangkan di dalam penjelasan pasal 348 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2017 bahwa bukan hanya KTP tetapi identitas kependudukan lainnya," tambahnya.
Haeny Relawati menekankan urgensi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan Pemilu.
Baca Juga: PDI Perjuangan Menang Hattrick di Pemilu 2024, Ini Kata Hasto Kristiyanto
"Juknis KPU yang menyatakan hanya KTP elektronik sebagai syarat identitas kependudukan pemilih bertentangan dengan Undang-Undang. Persyaratan tersebut perlu mengakomodasi identitas kependudukan lainnya," ujarnya.
Dalam respon terhadap temuannya, Haeny Relawati mendorong KPU untuk segera memperbaiki Juknis yang tidak sejalan dengan Undang-Undang.
Baca Juga: Simak! Ini Daftar Lengkap Perolehan Suara Parpol di Pemilu 2024 Tingkat Nasional
"Perbaikan pada Juknis KPU perlu dilakukan dengan cepat untuk menghindari potensi masalah yang dapat muncul akibat ketidaksesuaian dengan Undang-Undang," tambahnya.
Dengan penemuan ini, Haeny Relawati memastikan bahwa persiapan Pemilu 2024 tetap berada dalam koridor hukum, memberikan keyakinan kepada masyarakat akan keberlangsungan proses demokrasi sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)
Editor : Redaksi