Soal Putusan MK Tentang Pilkada, KPU Disarankan Ajukan Fatwa MA 

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo

i

JAKARTA- KPU RI disarankan mengajukan Permohonan Fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) soal Keputusan MK mengenai perubahan persyaratan bagi Partai Politik untuk mengusung calon kepala daerah Pilkada 2024. Hal ini disampaikan pakar hukum konstitusi Prof. Andi Asrun.

Ia menilai Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mencampur-adukkan antaranorma peraturan perundang-undangan untuk persyaratan pendaftaran calon kepala daerah jalur perseorangan dengan jalur partai politik. Menurutnya, pengajuan Cakada dari jalur partai politik telah diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016.

“Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20�ri jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Atau 25�ri akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan,” katanya dalam keterangan tertulisanya dilansir RRI, Rabu (21/8/2024).

Ia juga mengatakan, perubahan syarat dukungan bagi partai politik untuk mengusung Calon Kepala Daerah di Pilkada dengan mempersamakan persyaratan bagi Cakada dari jalur perseorangan adalah sebuah kekeliruan hukum. Pasalnya, status subjek hukumnya berbeda antara parpol, atau gabungan parpol sebagai badan hukum dengan calon perseorangan dari jalur independen sebagai pribadi hukum perseorangan.

Perbedaan lainnya, tambah Asrun, terletak pada proses verifikasi yang harus ditempuh melalui verifikasi badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM yang harus dilanjutkan dengan verifikasi di KPU RI. Hal ini untuk mendapatkan status partai politik peserta Pemilu.

Sementara Calon Perseorangan Kepala Daerah hanya verifikasi dukungan di KPU. Asrun menyebut, Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 telah menimbulkan kekacauan hukum, karena menyebabkan ketidakpastian hukum di kemudian hari.

Putusan MK ini, kata ia, juga menimbulkan kekacauan hukum akibat memberikan jalan bagi partai politik tanpa prestasi politik dan pengakuan dari rakyat pemilih. “Saya menyarankan agar KPU RI mengajukan Permohonan Fatwa berkaitan dengan pelaksanaan Norma Hukum Pasal 40 UU No. 10 Tahun 2016," katanya. (*)

Berita Terbaru

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

SURABAYA- DPRD Surabaya mendorong Pemerintah Kota Surabaya tidak menjadikan klasifikasi desil sebagai satu-satunya batas dalam menentukan warga yang berhak…

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendorong masyarakat agar memastikan data pendidikan dalam dokumen kependudukan selalu diperbarui. Langkah ini…

Kejaksaan Negeri Ponorogo Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Rp3,6 Miliar

Kejaksaan Negeri Ponorogo Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Rp3,6 Miliar

Jumat, 04 Sep 2026 12:33 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:33 WIB

PONOROGO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi…

Kasus Dugaan Korupsi RSUD dr. Mohammad Zyn, Kejaksaan Negeri Sampang Periksa 40 Saksi

Kasus Dugaan Korupsi RSUD dr. Mohammad Zyn, Kejaksaan Negeri Sampang Periksa 40 Saksi

Jumat, 04 Sep 2026 12:29 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:29 WIB

SAMPANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang telah memeriksa 40 orang saksi dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD…

WOWW! BGN Siapkan Anggaran MBG Rp240,2 Triliun pada 2027

WOWW! BGN Siapkan Anggaran MBG Rp240,2 Triliun pada 2027

Jumat, 04 Sep 2026 12:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:26 WIB

JAKARTA- Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan anggaran Rp240,2 triliun pada 2027 untuk memastikan program pemenuhan gizi nasional dapat menjangkau 72,4 juta…

Kapolda Sulbar Lantik DirPamobvit, Sampaikan 5 Pesan Inti Estafet Kepemimpinan Berintegritas

Kapolda Sulbar Lantik DirPamobvit, Sampaikan 5 Pesan Inti Estafet Kepemimpinan Berintegritas

Jumat, 04 Sep 2026 09:28 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 09:28 WIB

POLDA SULBAR- Estafet kepemimpinan di lingkungan Polda Sulawesi Barat kembali bergulir. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1878/VIII/KEP./2026 tanggal…