JAKARTA- KPU RI disarankan mengajukan Permohonan Fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) soal Keputusan MK mengenai perubahan persyaratan bagi Partai Politik untuk mengusung calon kepala daerah Pilkada 2024. Hal ini disampaikan pakar hukum konstitusi Prof. Andi Asrun.
Ia menilai Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mencampur-adukkan antaranorma peraturan perundang-undangan untuk persyaratan pendaftaran calon kepala daerah jalur perseorangan dengan jalur partai politik. Menurutnya, pengajuan Cakada dari jalur partai politik telah diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016.
Baca Juga: Komisi II DPR: Putusan MK Soal Pilkada Hindari Kotak Kosong dan Politik Transaksional
“Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan,” katanya dalam keterangan tertulisanya dilansir RRI, Rabu (21/8/2024).
Ia juga mengatakan, perubahan syarat dukungan bagi partai politik untuk mengusung Calon Kepala Daerah di Pilkada dengan mempersamakan persyaratan bagi Cakada dari jalur perseorangan adalah sebuah kekeliruan hukum. Pasalnya, status subjek hukumnya berbeda antara parpol, atau gabungan parpol sebagai badan hukum dengan calon perseorangan dari jalur independen sebagai pribadi hukum perseorangan.
Baca Juga: MK Ubah Syarat Pilkada, Parpol Tanpa Kursi DPRD Bisa Usung Calon
Perbedaan lainnya, tambah Asrun, terletak pada proses verifikasi yang harus ditempuh melalui verifikasi badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM yang harus dilanjutkan dengan verifikasi di KPU RI. Hal ini untuk mendapatkan status partai politik peserta Pemilu.
Sementara Calon Perseorangan Kepala Daerah hanya verifikasi dukungan di KPU. Asrun menyebut, Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 telah menimbulkan kekacauan hukum, karena menyebabkan ketidakpastian hukum di kemudian hari.
Baca Juga: 'Dissenting Opinion' Tiga Hakim MK Jadi Catatan Perlunya Perbaikan Kualitas Pemilu dan Pilkada
Putusan MK ini, kata ia, juga menimbulkan kekacauan hukum akibat memberikan jalan bagi partai politik tanpa prestasi politik dan pengakuan dari rakyat pemilih. “Saya menyarankan agar KPU RI mengajukan Permohonan Fatwa berkaitan dengan pelaksanaan Norma Hukum Pasal 40 UU No. 10 Tahun 2016," katanya. (*)
Editor : Redaksi