Soal Putusan MK Tentang Pilkada, KPU Disarankan Ajukan Fatwa MA 

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo

i

JAKARTA- KPU RI disarankan mengajukan Permohonan Fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) soal Keputusan MK mengenai perubahan persyaratan bagi Partai Politik untuk mengusung calon kepala daerah Pilkada 2024. Hal ini disampaikan pakar hukum konstitusi Prof. Andi Asrun.

Ia menilai Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mencampur-adukkan antaranorma peraturan perundang-undangan untuk persyaratan pendaftaran calon kepala daerah jalur perseorangan dengan jalur partai politik. Menurutnya, pengajuan Cakada dari jalur partai politik telah diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016.

“Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20�ri jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Atau 25�ri akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan,” katanya dalam keterangan tertulisanya dilansir RRI, Rabu (21/8/2024).

Ia juga mengatakan, perubahan syarat dukungan bagi partai politik untuk mengusung Calon Kepala Daerah di Pilkada dengan mempersamakan persyaratan bagi Cakada dari jalur perseorangan adalah sebuah kekeliruan hukum. Pasalnya, status subjek hukumnya berbeda antara parpol, atau gabungan parpol sebagai badan hukum dengan calon perseorangan dari jalur independen sebagai pribadi hukum perseorangan.

Perbedaan lainnya, tambah Asrun, terletak pada proses verifikasi yang harus ditempuh melalui verifikasi badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM yang harus dilanjutkan dengan verifikasi di KPU RI. Hal ini untuk mendapatkan status partai politik peserta Pemilu.

Sementara Calon Perseorangan Kepala Daerah hanya verifikasi dukungan di KPU. Asrun menyebut, Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 telah menimbulkan kekacauan hukum, karena menyebabkan ketidakpastian hukum di kemudian hari.

Putusan MK ini, kata ia, juga menimbulkan kekacauan hukum akibat memberikan jalan bagi partai politik tanpa prestasi politik dan pengakuan dari rakyat pemilih. “Saya menyarankan agar KPU RI mengajukan Permohonan Fatwa berkaitan dengan pelaksanaan Norma Hukum Pasal 40 UU No. 10 Tahun 2016," katanya. (*)

Berita Terbaru

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

POLDA SULBAR- Kesiapan melindungi masyarakat dimulai dari personel yang terlatih dan peralatan yang siap digunakan. Semangat tersebut mendasari pengecekan…

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

MAMUJU – Setiap warga yang datang ke kantor polisi membawa harapan untuk didengar, dibantu, dan mendapatkan perlindungan. Harapan itulah yang menjadi semangat k…

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

POLDA SULBAR- Ada yang berbeda dari keramaian lalu lintas pagi di Kota Mamuju, Senin (19/10/26). Jika biasanya di setiap persimpangan jalan hanya terlihat…

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) mengoptimalkan destinasi wisata edukasi dan ruang…

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

JAKARTA- KPK mengungkap dugaan penerimaan suap oleh pejabat BNPB terkait pengadaan yang menggunakan DSP kebencanaan. Suap tersebut diduga diterima dalam bentuk …

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

SURABAYA – Menjelang peringatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2026, Ketua DPC PKB Kota Surabaya Muhammad Faridz Afif atau Gus Afif mengajak seluruh s…