SAH! Komisi II DPR Setujui Revisi Peraturan KPU tentang Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK

author redaksibacasaja

- Pewarta

Senin, 26 Agu 2024 07:30 WIB

SAH! Komisi II DPR Setujui Revisi Peraturan KPU tentang Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK

i

Ilustrasi Pilkada 2024

JAKARTA- Komisi II DPR menyetujui revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pilkada Serentak 2024 pada Minggu (25/8/2024). Sebelumnya, rapat pengesahan draf PKPU ini rencananya berlangsung pada Senin (26/8/2024), tetapi akhirnya dimajukan satu hari.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan dimajukannya rapat tersebut sudah dikonsultasikan dengan pimpinan DPR dan pemerintah. "Saya mengambil inisiatif karena melihat dinamika yang terjadi di masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Polemik Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Ini Sikap Tegas Komisi II DPR

Menurut Doli, karena rapat diadakan pada hari libur, maka diperlukan izin dari pimpinan DPR dan pemerintah. "Alhamdulillah semuanya disetujui sehingga rapat dapat berlangsung dengan lancar," ujarnya.

Baca Juga: Komisi II DPR Panggil Kemendagri, Soroti Kekosongan Kepemimpinan Akibat Tafsir Keliru UU Desa

Doli menegaskan saat ini sudah ada PKPU yang lengkap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Insyaallah tidak lagi ada keraguan, prasangka, spekulasi, untuk melaksanakan Pilkada 2024," ucapnya.

Baca Juga: Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu

Politisi Partai Golkar ini juga berterima kasih kepada mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat yang telah mengawal keputusan tersebut. "Inilah proses sejarah yang luar biasa untuk menegakkan konstitusi dan merawat demokrasi Indonesia," ucapnya. (RRI)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU