Mangkir dari Undangan Pansus Angket Haji, Pejabat Kemenag Bakal Dipanggil Paksa

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota Panitian Khusus (Pansus) Hak Angket Haji Wisnu Wijaya. (Foto : Parlementaria DPR/Runi/Andri)
Anggota Panitian Khusus (Pansus) Hak Angket Haji Wisnu Wijaya. (Foto : Parlementaria DPR/Runi/Andri)

i

JAKARTA - Anggota Panitian Khusus (Pansus) Hak Angket Haji Wisnu Wijaya meminta Kementerian Agama (Kemenag) kooperatif terhadap Pansus Angket Haji DPR. Hal itu disampaikan menyusul mangkirnya pejabat Kemenag dari jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh Pansus.

 

"Sedianya pada pekan ini kami mengadakan rapat dengan pihak terundang karena kedudukan mereka dalam penyelenggaraan haji dinilai penting untuk digali keterangannya. Namun rapat terpaksa dibatalkan karena pihak yang diundang tidak memenuhi panggilan pansus meski sudah dijadwalkan jauh hari sebelumnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip dari Parlementaria DPR RI, Senin (26/8/2024).

Anggota DPR Dapil Jateng I ini mengingatkan, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan. Sementara, setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi panggilan DPR tersebut.

Apabila pihak terkait tidak memenuhi panggilan tiga kali berturut, maka dapat dilakukan pemanggilan paksa lewat Polri

Wisnu menambahkan, apabila pihak terkait tidak memenuhi panggilan tiga kali berturut, maka dapat dilakukan pemanggilan paksa lewat Polri. “Hal itu sesuai dengan Pasal 73 Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 dan Pasal 187 Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI ini menyatakan salah satu hasil dari investigasi yang telah dilakukan oleh pansus selama sepekan terakhir adalah ditemukannya kejanggalan dalam pengelolaan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

"Dari sejumlah keterangan saksi yang telah kami gali dari Kemenag, Pansus mengendus kejanggalan terkait dengan proses percepatan haji yang tidak sesuai dengan ketentuan di Siskohat. Bahkan, berkembang rumor ada jual-beli (kuota haji) di sana," ungkapnya.

Untuk itu, Wisnu menambahkan, pansus akan memanggil pihak dari Direktorat Data dan Siskohat Kemenag serta beberapa KBIH untuk menggali keterangan dari mereka pekan depan. "Agar tidak menjadi fitnah, pansus akan melakukan proses tabayyun (klarifikasi) terhadap mereka, sehingga tidak menjadi isu liar yang menimbulkan kerugian pada pihak terkait," pungkasnya. (*)

Berita Terbaru

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

POLMAN – Kasus dugaan peredaran oli palsu dan oplosan yang sempat menghebohkan Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memasuki babak baru. D…

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta bersama seluruh pejabat utamanya menghadiri langsung kegiatan penyerahan Laporan Hasil…

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

SURABAYA – Perkara dugaan penggelapan dana di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam agenda p…

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membantah seluruh dalil pembelaan terdakwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk dalam perkara d…

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Hal ini…

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka. Adrianto ditetapkan terkait…