JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Heru Widodo memberikan apresiasi terhadap gerak cepat Komisi Yudisial (KY) dalam melakukan pemeriksaan pada majelis hakim yang memberikan putusan kontroversial dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Ronald Tannur. Heru juga meminta segenap pihak untuk tetap mengawal pada langkah selanjutnya saat KY dan Makhamah Agung membentuk Majelis Kehormatan Hakim.
“Tentu kami mengapresiasi atas gerak cepat, langkah cepat yang dilakukan oleh Komisi Yudisial melalui tim biro pengawasan perilaku Hakim dan Investigasi yang sudah melakukan berbagai langkah. Saya betul-betul merasa sangat puas atas hasil yang sudah dilakukan oleh KY atas gerak cepatnya,” tutur Heru dalam Rapat Konsultasi Komisi III DPR RI dengan Komisi Yudisial di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Baca Juga: Sidang Perkara Investasi Rp171 Miliar di PN Surabaya Memanas, Saksi dan Terdakwa Sama-sama Ngotot
Pada kesempatan yang sama, Politisi Fraksi PKB itu sempat menyinggung pertimbangan majelis sidang pleno yang memuat bahwa perbuatan para terlapor menurut sidang pleno dilatarbelakangi adanya kurangnya sikap berhati-hati yang kemudian berakibat pada sanksi berat.
“Tapi pada poin yang terakhir ini menurut undang-undang Republik Indonesia nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan Hakim, pelanggaran yang dilakukan oleh para terlapor berdampak pada putusan yang telah dibuat menjadi tidak sah. Nah, saya kira ini adalah berita yang baik bagi masyarakat kita dan mudah-mudahan ini segera untuk dibatalkan putusannya dengan pertimbangan banding,” lanjut Heru dikutip dari laman Parlementaria DPR RI
Menutup pernyataannya, Heru Widodo juga menyoroti bahwa masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Ia menekankan perlunya pengawasan lebih lanjut terhadap usulan Komisi Yudisial yang akan mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung mengenai pembentukan Majelis Kehormatan Hakim. Ia berharap proses ini dapat segera dilaksanakan untuk memastikan keadilan dan memberikan kepuasan kepada masyarakat.
Baca Juga: Sidang Perkara Penganiayaan di Apartemen One Icon Residence, Heru Herlambang Akui Tendang Korban
“Terkait dengan usulan Komisi Yudisial yang akan mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait unsur pembentukan Majelis Kehormatan Hakim dalam hal pemberhentian tadi dari 3 Majelis Hakim. Saya kira ini kita harus, perlu kawal betul supaya ini segera dilaksanakan. Semoga apa yang telah dilakukan oleh Komisi Yudisial ini memberikan kepuasan bagi para masyarakat kita dan menjawab bahwa Komisi Yudisial telah bekerja secara maksimal untuk keadilan bagi masyarakat,” tutupnya.
Sebelumnya, dalam rapat tersebut, Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai menyampaikan bahwa secara prinsip KY menghormati proses peradilan dengan kebebasan Hakim di dalam memutus suatu perkara dan KY tidak bisa mengintervensi ketika sifatnya teknis yudisial. Namun ia juga mengingatkan bahwa dibentuknya Komisi Yudisial antara lain agar meski Hakim memiliki kebebasan dalam memutuskan namun harus sejalan dengan kode etik dan pedoman perilaku.
Untuk kontroversi putusan bebas terdakwa Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti, KY mengklaim pihaknya telah melakukan langkah yang cukup cepat dalam merespon harapan publik. Hal ini dilakukan oleh Biro Pengawasan Perilaku Hakim dan Biro Investigasi dibawah komando Anggota Komisi Yudisial RI, Joko Sasmito.
Baca Juga: Pertengkaran Masalah Warisan, Bocah 8 Tahun Jadi Korban Penculikan
“Komisi Yudisial dengan cepat merespon, sehingga waktu itu satu hari setelah dibacakan putusan kami telah menerjunkan tim investigasi termasuk pengawasan hakim untuk mendalami dugaan-dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang diduga dilakukan oleh para terlapor,” tutur Joko yang juga Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi.
Setelah melalui investigasi, Komisi Yudisial menilai Majelis Hakim PN Surabaya yang memberikan putusan bebas pada Ronald Tannur telah melakukan pelanggaran pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Selanjutnya KY menjatuhkan sanksi berat kepada para majelis hakim terlapor berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim. (*)
Editor : Redaksi