JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ingin membuat Akademi Pemilu RI. Ia menganggap, rencana tersebut jauh dari tugas pokok dan fungsi lembaga penyelenggaran pemilihan umum (pemilu) tersebut.
“Lebih lucu lagi ini Bapak, Ibu, minta persetujuan kami buat Akademi Pemilu Indonesia. Ini kan berarti lima tahun enggak ada kerja kepemiluan, Bapak, Ibu mengajar atau membuat kampus, me-manage semacam itu?” kata Doli dalam rapat dengan KPU di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Baca Juga: DPR Setujui PKPU dan Perbawaslu Pilkada Serentak 2024
“Pertanyaan saya, di undang-undang ada enggak aturan untuk membuat sekolah? Tugas utama Bapak, Ibu adalah pelaksana undang-undang, di undang-undang itu ada enggak Bapak, Ibu disuruh buat sekolah? Mau bisnis, Pak?” tanya Doli seperti dilansir Parlementaria DPR.
Ia mengatakan hampir muncul penyesalan baginya yang disebut telah membela KPU agar dapat membuat pemilu semakin berkualitas dan berwibawa, tetapi memunculkan ide pembuatan akademi. Terlebih, kata dia, ide tersebut menunjukkan anggaran KPU RI berlebih.
Baca Juga: SAH! Komisi II DPR Setujui Revisi Peraturan KPU tentang Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK
“Setahu saya badan, kementerian/lembaga yang mempunyai itu (sekolah kedinasan) Kementerian Dalam Negeri punya IPDN, Badan Pertanahan Nasional punya STPN. Maksudnya ini (pembuatan Akademi Pemilu) kan menunjukkan Bapak, Ibu kelebihan duit,” katanya.
Sebelumnya, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan rencana pendirian Akademi Pemilu RI untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Kesekjenan KPU RI, KPU Provinsi, KIP Aceh, serta Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Anggota DPR Minta Pemerintah Beri Penjelasan Detail dan Transparan soal Anggaran HUT RI di IKN
Ia juga mengatakan akademi tersebut menjadi salah satu sumber rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan PNS di Sekjen KPU, Sekretariat KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan kondisi saat ini yang dinilai minim dan belum merata.
“Kedua, kebutuhan PNS yang diperlukan untuk menggantikan PNS yang memasuki masa purnabakti dan meninggal dunia. Ketiga, kebutuhan kualitas PNS yang memenuhi kompetensi dan kualifikasi pendidikan kepemiluan di Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota,” ujarnya. (*)
Editor : Redaksi