JAKARTA -Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia menyetujui Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Hal ini diputuskannya dalam Rapat Kerja dengan Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Ketua DKPP, dan Kemendagri.
"Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Rekapitulasi hasil penghitungan hasil perolehan suara Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, setuju, terima kasih," katanya Doli di Ruang Rapat Komisi II DPR seperti dilansir RRI pada Rabu (25/09/2024).
Baca Juga: Komisi II DPR Pertanyakan Rencana KPU Bikin Akademi Pemilu
Komisi II DPR, bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri juga menyetujui Peraturan Bawaslu terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Doli juga meminta penyelenggara Pemilu untuk tetap dapat menerima sejumlah masukan dari Komisi II DPR dan Kemendagri.
Baca Juga: SAH! Komisi II DPR Setujui Revisi Peraturan KPU tentang Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK
"Rancangan Peraturan Bawaslu tentang pengawasan perlengkapan pemilihan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Pengawasan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Bupati, pengawasan dana kampanye, dengan catatan KPU dan Bawaslu agar memperhatikan saran dan masukan, setuju, terima kasih," kata Doli.
Baca Juga: Anggota DPR Minta Pemerintah Beri Penjelasan Detail dan Transparan soal Anggaran HUT RI di IKN
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin mengapresiasi disetujuinya Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu oleh Komisi II DPR tersebut. Pilkada Serentak 2024 akan diselenggarakan di 508 Kabupeten Kota, serta di 37 Provinsi pada November mendatang. (RRI)
Editor : redaksibacasaja